Informasi Terkini Pencairan BLT Subsidi Gaji, Benarkah Mulai Dicairkan Agustus 2022?

11 Agustus 2022, 20:16 WIB
Ilustrasi. BPUM 2022 atau BLT Subsidi Gaji adalah bantuan Kemenkop UKM untuk pelaku usaha yang akan cair dalam waktu dekat senilai Rp600.000. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK – Masyarakat khususnya para pelaku usaha masih menantikan kepastian penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dijadwalkan cair 2022 ini.

Menurut kabar yang dihimpun, Kemenkop UKM selaku pihak penyalur masih belum dapat memastikan kapan BLT UMKM akan mulai dilakukan.

Adapun penyebab BLT UMKM tak kunjung cair karena masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya diketahui, BPUM atau BLT UMKM ini awalnya akan disalurkan ke para pelaku usaha pada awal Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Siapa yang Berhak Jadi Penerima PKH? Simak Kategori-kategori Bansos yang Dicairkan per Tahap

Nantinya pelaku usaha yang memenuhi syarat jadi penerima akan mendapat manfaat dari Kemenkop UKM senilai Rp600.000.

Demi memastikan apakah jadi penerima BLT UMKM ini bisa dilakukan pengecekan secara online melalui situs yang disediakan.

Berdasarkan mekanisme penyaluran sebelumnya, situs yang dipakai untuk cek nama penerima BPUM ini adalah eform.co.id. Berikut tata cara selengkapnya.

Baca Juga: Pencairan Tahap 3 PKH Ibu Hamil Tanggal Berapa? Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Ada BLT Rp750.000

1. Akses situs resmi eform.bri.co.id/bpum

2. Klik "Cek Data"

3. Masukkan NIK KTP masing-masing

4. Isi kode verifikasi yang tersedia

5. Klik "Proses Inquiry".

Selanjutnya, akan muncul keterangan yang menginformasikan apakah pelaku UMKM sudah terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Agustus 2022, Cek Penerima BPNT dan PKH Tahap 3 Bisa Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Di samping itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM agar bisa menjadi penerima BPUM 2022, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

4. Sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Masih Cair 2022, Cek Penerima PKH Tahap 3 dengan Mengakses Link cekbansos.kemensos.go.id

5. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun ASN.

Menurut kabar yang beredar, penyaluran BPUM kembali dilanjutkan di tahun 2022 kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat.

Meski demikian, sampai saat ini status penyaluran BPUM 2022 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan total anggaran sekitar Rp7,68 triliun.

Pada tahun 2022, BPUM direncanakan akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM dengan nominal Rp600.000 per penerima.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler