Siapa yang Berhak Jadi Penerima PKH? Simak Kategori-kategori Bansos yang Dicairkan per Tahap

- 11 Agustus 2022, 19:33 WIB
PKH merupakan satu bansos reguler dari Kemensos yang masih cair bulan ini dan memiliki beragam kategori yang bisa dipilih.
PKH merupakan satu bansos reguler dari Kemensos yang masih cair bulan ini dan memiliki beragam kategori yang bisa dipilih. /ANTARA/Jefry Aries

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) hingga tahun 2022 ini masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara reguler kepada masyarakat.

Adapun salah satu bansos yang masih disalurkan reguler oleh Kemensos hingga tahun 2022 ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Saat ini, PKH telah memasuki masa penyaluran tahap 3, di mana bansos mulai dilakukan sejak Juli hingga September 2022 mendatang.

Itu artinya pada Agustus 2022 ini, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk bisa menjadi penerima PKH.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Jadi Cair ke Pekerja? Simak Info Resmi dari Kemnaker soal BSU 2022

Bicara soal penerima, lantas siapa saja masyarakat yang berhak mendapat PKH dari Kemensos ini?

Melihat dalam penyaluran sebelum-sebelumnya, Kemensos menyalurkan PKH ini dibagi ke dalam beberapa kategori.

Nantinya setiap kategori bakal menerima besaran manfaat dari PKH berbeda-beda seperti yang sudah ditentukan Kemensos.

Besaran manfaat terbesar dalam PKH yakni senilai Rp750.000 per tahap, sedangkan terkecil sebesar Rp225.000.

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh dalam Bahasa Arab dan Artinya Lengkap dengan Keutamaan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah