Nama Penerima KJP Plus Agustus 2022 Bisa Dicek di Sini, Segera Login kjp.jakarta.go.id Pakai KTP

16 Agustus 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi bansos. /Instagram @bank_indonesia

PR DEPOK - Ada kabar gembira bagi warga DKI Jakarta, khususnya yang masuk sebagai penerima karena dana KJP Plus bulan Agustus 2022 sudah cair.

Kabar KJP Plus Agustus 2022 yang sudah cair disampaikan langsung oleh akun resmi @upt.p4op di Instagram.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus untuk jenjang SD/MI dan mulai tanggal 12 Agustus 2022 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PKBM," tulis unggahan tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Makin Panas, AS di Ambang Perang dengan China dan Rusia

Nama penerima KJP Plus Agustus 2022 nantinya bisa dicek menggunakan data KTP di link yang sudah disediakan.

Untuk pencairan dana KJP Plus Agustus 2022, masyarakat diharap menunggu informasi selanjutnya untuk pengambilan undangan buku tabungan dan ATM.

Perlu diketahui, dana KJP Plus Agustus 2022 diketahui hanya diberikan kepada nama penerima yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Ini Tanggal Cair Bansos Agustus 2022 , Cek Nama Penerima PKH dan BPNT Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta yang telah memenuhi syarat, bisa segera cek nama penerima KJP Plus Agustus 2022 dengan login kjp.jakarta.go.id pakai KTP.

Dengan login kjp.jakarta.go.id pakai KTP, maka status masyarakat akan terlihat benar dan tidaknya dapat KJP Plus Agustus 2022.

Berikut cara cek penerima KJP Plus Agustus 2022 dengan login kjp.jakarta.go.id pakai KTP.

Cara cek nama penerima KJP Plus Agustus 2022

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Agustus 2022

1. Login ke situs kjp.jakarta.go.id

2. Klik menu 'Periksa Status Penerimaan KJP' di bagian 'Pencarian'

3. Isi NIK, pilih tahun, dan pilih tahap

4. Klik 'Cek'.

Baca Juga: 25 Link Twibbon 17 Agustus untuk Rayakan HUT ke-77 RI Terbaru 2022 Beserta Cara Pasangnya

Jika proses cek nama penerima di atas sudah selesai dilakukan, nantinya bakal terlihat NIK KTP yang diinput mendapat KJP Plus Agustus 2022 atau tidak.

Agar tidak ketinggalan informasi seputar pencairan KJP Plus Agustus 2022, warga DKI Jakarta bisa cek akun sosial media Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki atau @upt.p4op secara berkala.

Bagi warga DKI Jakarta yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Agustus 2022, maka bakal mendapatkan berbagai akses gratis, salah satunya naik TransJakarta gratis dengan menunjukkan KJP Plus, Kartu Pelajar, dan menggunakan seragam sekolah dapat dana KJP Plus dan bonus SPP.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Gratis Mudah dan Cepat, Bukan di MP3Juice atau Stafaband

Masyarakat DKI Jakarta yang memenuhi syarat bisa segera ambil dana KJP Plus Agustus 2022, tetapi harus menunggu info pengambilan undangan buku tabungan dan ATM terlebih dahulu.

Adapun syarat untuk dapat KJP Plus Agustus 2022, masyarakat DKI Jakarta harus terdaftar di DTKS dan untuk terdaftar di DTKS yakni sebagai berikut.

- Merupakan warga pemegang KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta

- Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD

Baca Juga: KJP Plus Bulan Agustus 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK Sudah Cair, Segera Cek Saldo di Link Berikut

- Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar

- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerek

- Rumah tangga tak memiliki mobil

- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Promo Harga Serba Rp17.000 Burger King, Shihlin, hingga CGV, Cek Diskon Spesial HUT RI 17 Agustus 2022 di Sini

Adapun untuk kategori siswa, agar mendapat KJP Plus Agustus 2022, syaratnya yakni seperti di bawah ini.

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler