Cara Daftar DTKS di Kelurahan, Siapkan 2 Syarat Ini agar Dapat BLT BBM Rp600.00 Cair September

5 September 2022, 13:44 WIB
Cara Daftar DTKS melalui kelurahan. /Dok Kemensos

PR DEPOK - Pemerintah meluncurkan bansos terbaru salah satu satunya BLT BBM Rp600.000 sebagai bantalan sosial atas kenaikan harga bahan bakar minyak.

BLT BBM Rp600.000 mulai cair September 2022 untuk Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar di DTKS.

Untuk itu masyarakat yang belum pernah dapat bansos dari pemerintah, simak cara daftar DTKS di Kelurahan dengan menyiapkan 2 syarat yang diperlukan agar dapat BLT BBM Rp600.000 cair September 2022.

Baca Juga: Simak Cara Cek Nama Penerima BLT BBM yang Cair September 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bansos yang digulirkan pemerintah termasuk BLT BBM.

BLT BBM sendiri adalah program bansos yang baru digulirkan pemerintah pada September ini sebagai bantalan sosial atas kenaikan harga bahan bakar minyak.

Baca Juga: BLT Balita dan Ibu Hamil Masih Cair September 2022, Cek Nama Penerima dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Lewat bansos tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan uang tunai Rp600.000 untuk periode dua bulan.

Dalam setiap pencairannya, penerima mendapatkan BLT senilai Rp300.000 yang diantar langsung ke rumah oleh petugas Kantor Pos.

Adapun dalam menentukan penerima bansos tersebut, pemerintah menggunakan data dari DTKS.

Masyarakat yang tidak pernah dapat bansos dari pemerintah, hal itu kemungkinan disebabkan karena tidak terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Bansos BLT BBM Rp600.000 dari Kemensos

Untuk itu, segera daftar DTKS yang bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Cek Bansos atau offline di kantor kelurahan.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala daftar online, datang langsung ke kelurahan tentu jadi pilihan.

Sebelum daftar, pastikan memenuhi syarat untuk daftar DTKS sebagai berikut:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Simak Kategori dan Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 yang Cair September 2022

- Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan.

- Memiliki data yang padan di Dukcapil.

- Bukan anggota maupun berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI atau Polri.

Lantas bagaimana cara daftar DTKS di Kelurahan? Sebelum daftar pastikan menyiapkan dua syarat yang diperlukan yakni KK dan KTP.

Baca Juga: One Piece 1059: Kurohige Mulai Lakukan Pergerakan, Boa Hancock Bentrok dengan Koby

Setelah menyiapkan kedua syarat tersebut, datang ke kantor Kelurahan sesuai domisili masing-masing untuk daftar DTKS.

Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Setelah itu, hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Siapa Saja yang Dapat BLT BBM Rp600.000? Simak Penjelasan dan Cara Cek Nama Penerima di Link Berikut

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

Bupati/Walikota nantinya akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Itu dia cara daftar DTKS di Kelurahan agar dapat BLT BBM, PKH dan BPNT yang cair September 2022.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler