BSU 2022 Anda Gagal Cair? Begini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

21 September 2022, 09:40 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU). /Dok Kemnaker

PR DEPOK - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) diwarnai kendala yang membuat beberapa pekerja kesulitan bahkan gagal untuk mencairkannya.

Kasus BSU 2022 yang gagal cair ini membuat para pekerja kebingungan dan mencari tahu penyebabnya.

Menanggapi keresahan pekerja yang gagal mencairkan BSU 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan penjelasan.

Baca Juga: BLT BBM Jabar Rp600.000 Siap Dicairkan September 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemnaker, berikut penjelasan tentang penyebab BSU 2022 gagal cair.

Penyebab BSU 2022 tidak cair

1. Pekerja tidak memenuhi persyaratan.

2. Sudah menerima bansos lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM.'

Baca Juga: BLT BBM, PKH, BPNT Cair Sampai Kapan? Ini Penjelasan Kemensos dan Cara Cek Penerima Pakai KTP

3. Data rekening duplikasi, tutup. pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Demikian beberapa penyebab BSU 2022 tidak cair yang dijelaskan Kemnaker.

Masyarakat bisa cek nama penerima BSU 2022 secara online lewat HP situs resmi Kemnaker, di bsu.kemnaker.go.id.

Berkas yang harus disiapkan untuk cek nama penerima BSU 2022 yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Digeser Pasangan Jepang HokBay, The Minions Turun Tahta dari Peringkat Satu Dunia

Namun perlu diingat, BSU 2022 hanya akan disalurkan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat.

Berikut syarat jadi penerima BSU 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

Baca Juga: Informasi Pencairan BSU 2022 Tahap 2, Cek Tanggal dan Kategori Pekerja yang Berhak Dapat BLT Subsidi Gaji

- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI, dan Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.***

Editor: Ahlaqul Karima

Tags

Terkini

Terpopuler