PR DEPOK – BLT Subsidi Gaji Rp600.000 kembali dicairkan kepada para pekerja atau buruh. Tetapi, apakah bantuan yang kenal sebagai BSU 2022 bisa cair setelah PHK?
Ya, apakah BSU 2022 bisa cair setelah PHK masih banyak dipertanyakan para pekerja.
Sebab, tidak sedikit dari mereka khawatir tidak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 karena terkena PHK dari tempatnya bekerja.
Kini, para pekerja tidak perlu khawatir. Sebab, Kemnaker sudah membuat regulasi soal penyaluran atau pencairan BSU 2022.
Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama BSU 2022 disalurkan
Sebagai informasi, BSU 2022 akan disalurkan kepada 14 juta pekerja dengan besaran setiap pekerja mendapatkan Rp600.000.
Sebagai informasi, Kemnaker telah menyelesaikan pencairan BSU 2022 tahap I kepada 4,36 juta lebih pekerja.
Sementara BLT Subsidi Gaji Rp600.000 tahap 2 akan diberikan kepada 5,09 juta pekerja dalam waktu dekat ini.
Untuk mendapatkan BSU 2022 tahap 2, pekerja harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1061: Kemunculan Vegapunk dan Luffy Menuju Pulau Masa Depan Egg Head
Kemnaker juga memastikan pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU 2022 dengan syarat yang ditentukan.
Berikut syarat dapat BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 bagi pekerja yang terkena PHK seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Kemnaker:
1 Berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar Iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
2. Pekerja yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 sepanjang memenuhi Permenake Nomor 10 tahun 2022.
3. Pekerja atau buruh yang diusulkan sebagai penerima BSU 2022 dapat melakukan cek mandiri di website https://bsu.kemnaker.go.id.
Itulah syarat mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 yang terkena PHK.***