PR DEPOK- Pemerintah melalui Kemnaker masih melanjutkan pencairan BSU, yang hingga saat ini sudah masuk di tahap 2 kepada para pekerja/buruh.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 sebesar Rp600.000 ini sudah dicairkan oleh pemerintah kepada pekerja mulai tanggal 20 September 2022 lalu.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah memenuhi syarat, silakan langsung cek di laman resmi kemnaker.go.id untuk melihat daftar nama penerima.
Baca Juga: Johnny Depp Ternyata Diam-diam Telah Berpacaran dengan Mantan Pengacaranya, Ini Sosoknya
Berikut cara cek nama penerima BSU tahap 2 yang mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000:
1. Siapkan ponsel dengan jaringan internet yang stabil
2. Akses ke laman kemnaker.go.id
3. Klik login
Baca Juga: 7 Rahasia Kecantikan Ala Jepang yang Dapat Anda Aplikasikan Sehari-hari
4. Langsung beralih ke laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login
5. Klik daftar terlebih dahulu jika Anda belum mendaftarkan diri Anda pada BSU Kemnaker
6. Lalu isi data berupa NIK KTP
7. Isi nama lengkap
Baca Juga: Kapan Tanggal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka? Ini Estimasi Jadwalnya
8. Dan terakhir isi nama ibu kandung
9. Lanjut klik berikutnya
10. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirmkan ke nomor telepon Anda
11. Lalu login dengan akun yang sudah Anda daftarkan tadi
12. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto
13. Isi tentang Anda secara benar
14. Isi status pernikahan
15. Dan isi tipe lokasi
Baca Juga: Kapan PKH Tahap 4 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos
16. Setelah login, langsung cek notifikasi Anda
Terdapat tiga status keterangan di notifikasi, yang pertama yaitu 'calon', berarti Anda akan mendapatkan informasi namanya terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 2.
Lalu 'penetapan', yaitu Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, itu menandakan status pekerja telah resmi menjadi penerima BLT Subsidi Gaji tahap 2.
Baca Juga: Perbandingan Penggunaan Kompor Gas dan Kompor Listrik, Ini Masing-masing Kelebihan dan Kekurangannya
Jika notifikasinya 'penyaluran', berarti Anda sudah bisa mencairkan BLT Subsidi Gaji pada tahap 2 tersebut melalui bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN).
Pada penyaluran BSU tahap 2, pemerintah akan membagikan kepada 1.358.036 orang pekerja, yang tentunya telah memenuhi syarat dan kriteria penerima.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Baca Juga: Ciri Pelaku Usaha yang Akan Dapat BPUM 2022, Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Bukan PNS, Polri dan TNI
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya
Itulah tadi informasi mengenai cara cek nama penerima BLT Subsidi Gaji beserta syarat mendapatkan BSU tahap 2 bagi pekerja.***