Login eform.bri.co.id di Sini untuk Cek Penerima BLT UMKM 2022, Ini Daftar Pelaku Usaha yang Berhak Dapat BPUM

24 September 2022, 09:05 WIB
Situs eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM atau BLT UMKM 2022. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – BLT UMKM atau Bantuan Produkktif untuk Usaha Mikro (BPUM) siap disalurkan kembali di tahun ini kepada para pelaku usaha.

Dikabarkan sebelumnya, BLT UMKM atau BPUM akan dibagikan kepada pelaku usaha dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000.

Pemerintah hanya akan memberikan dana BLT UMKM atau BPUM senilai Rp600.000 tersebut kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria.

Lantas, siapa saja pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM?

Baca Juga: Harga Tiket Nonton Indonesia vs Curacao di Stadion GBLA: Link Pembelian hingga Lokasi Penukaran

Berdasarkan regulasi penyaluran tahun 2021 lalu, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM.

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Bukan Ramyeon, Viral Momen Hendery WayV Notis Mie Asli Indonesia dalam Tebak Kata

- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau anggota Polri

- Bukan pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: Cek BSU 2022 Tahap 2 Pakai NIK KTP di Sini, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair tuk Pekerja Kategori Ini

Pelaku usaha yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut dapat segera mendaftarkan usaha miliknya atau UMKM agar perizinan berusaha diterbitkan.

Pendaftaran UMKM bisa dilakukan secara online oleh para pelaku usaha dengan mengakses situs oss.go.id. Setelah itu, tunggu hinga izin usaha diterbitkan.

Saat BLT UMKM 2022 atau BPUM resmi disalurkan oleh pemerintah, pelaku usaha bisa mengecek status penerimaan dengan login ke eform.bri.co.id.

Baca Juga: Terbukti Mabuk saat Berkendara, Heo Chan VICTON Dilarang Tampil

Melalui login eform.bri.co.id, Anda dapat mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.

Cara Cek Penerima BLT UMKM

1. Kunjungi situs eform.bri.co.id.

2. Klik 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) pelaku usaha.

Baca Juga: Cek Data DTKS Kemensos 2022 Online untuk Dapat Bansos PKH

4. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada kotak yang tertera di layar.

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Selanjutnya, akan muncul keterangan terkait status pelaku usaha namanya tercantum atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.

Sebagai catatan, cara cek penerima BLT UMKM 2022 dengan login ke eform.bri.co.id tersebut berlaku jika regulasi penyaluran tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Tags

Terkini

Terpopuler