Cek BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Ini Berhak Dapat BPUM Rp600.000

25 September 2022, 07:15 WIB
Segera login eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM 2022. Simak juga pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM Rp600.000 ini. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – Pemerintah berencana akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di tahun 2022.

BLT UMKM 2022 akan disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

Pelaku usaha penerima manfaat BLT UMKM 2022 akan diberikan bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000.

Pemerintah menyiapkan anggaran untuk penyaluran BLT UMKM 2022 senilai Rp7,68 triliun yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Segera Cair! Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos 2022 Online

Lantas, siapa saja pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp600.000?

Berikut ini syarat penerima BPUM yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha serta cara cek penerima BLT UMKM yang mengacu pada regulasi tahun 2021 lalu.

- Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Wajib memiliki usaha mikro (UMKM) yang terdaftar dengan kepemilikian Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Minggu, 25 September 2022: Bakal Ada Top Speed MotoGP

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan, baik dari perbankan maupun dari Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Jika alamat tempat usaha berbeda dengan alamat domisili pada KTP, pelaku usaha bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD

- Terakhir, bukan anggota TNI maupun Polri

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 2 Tanpa Rekening Bank Himbara, Cukup Datang ke Lokasi Ini

Setelah memenuhi syarat-syarat, pelaku usaha dapat mendaftarkan UMKM miliknya agar perizinan berusaha diterbitkan.

Pelaku usaha bisa mendaftarkan usaha miliknya secara online lewat situs situs oss.go.id. Kemudian, tunggu hingga izin usaha diterbitkan.

Jika proses pendaftaran sudah selesai dan diterima, para pelaku usaha dapat cek penerima BLT UMKM 2022 di situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Lirik Lagu Genjer Genjer yang Dipopulerkan oleh Lilis Suryani dan Bing Slamet

Sebagaimana peraturan penyaluran tahun sebelumnya, cek penerima BLT UMKM dilakukan lewat situs tersebut yang merupakan situs bank BRI sebagai bank penyalur BPUM.

Melalui eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa mengetahui statusnya termasuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Rp600.000.

Berikut ini langkah-langkah cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM.

1. Buka situs eform.bri.co.id.

2. Selanjutnya klik menu 'Cek Data BPUM'.

3. Ketik NIK KTP.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Gagal Dicairkan? Jangan Khawatir, Ini Solusinya

4. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Setelah itu, secara otomatis sistem eform.bri.co.id akan melakukan pencarian data dan menampilkan status data pelaku usaha yang dimasukkan.

Demikian cara cek penerima BLT UMKM 2022 lewat eform.bri.co.id agar pelaku usaha dapat BPUM Rp600.000.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Tags

Terkini

Terpopuler