Cara Cairkan BSU 2022 Lewat Kantor Pos, Siapkan 2 Dokumen Ini tuk Dapatkan BLT Rp600.000 Tanpa Rekening

3 Oktober 2022, 21:19 WIB
Cara cairkan BSU 2022 lewat Kantor Pos, siapkan 2 dokumen berikut agar bisa dapat BLT Rp600.000 tanpa rekening. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker masih terus menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang telah memenuhi syarat.

Penyaluran BSU 2022 dilakukan lewat Bank Himbara, di antaranya  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 4-9 Oktober 2022

Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, Kemnaker memberikan opsi agar BSU 2022 bisa disalurkan lewat Kantor Pos.

Sebelumnya, BSU 2022 hanya akan diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi 5 syarat berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Bentrokan Suporter Arema FC-Persebaya Surabaya Penyebab Tragedi Kanjuruhan? Ini Faktanya

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Bukan PNS dan TNI/Polri

Baca Juga: Ramalan Harian Shio Monyet, Ayam, Anjing, Babi 4 Oktober 2022: Bersiaplah Temukan Cinta yang Baru

5. Belum pernah menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro

Jika telah memenuhi syarat, Anda bisa cek apakah telah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 dengan cara;

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Lalu daftar akun.

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Tampak dalam Foto Kerajaan Terbaru, Pakar: Tidak Ada Jalan Kembali

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Segera lngkapi pendaftaran akun.

4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda sebelumnya

5. Login kembali ke dalam akun Anda

6. Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

Baca Juga: Bansos PBI JK Masih Cair ke Kategori Ini, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id

7. Cek notifikasi

8. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima BSU 2022.

Anda akan menerima notifikasi, terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak terdaftar, telah memenuhi syarat atau tidaknya, hingga notifikasi bantuan tersalurkan.

Jika Anda telah terdaftar, tapi tidak memiliki rekening, maka BSU 2022 bisa dicairkan lewat Kantor Pos.

Baca Juga: Jadwal Tayang The Walking Dead Season 11 Episode 17 'Lockdown' Sub Indo, Lengkap dengan Link Nonton

Berikut ini tahapan pencairan BSU 2022 lewat Kantor Pos;

Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos

1. Pastikan bahwa Anda masuk pekerja yang telah terdata di Kemnaker sebagai penerima BSU 2022

2. Anda akan menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW untuk pencairan BSU 2022 lewat Kantor Pos

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Sudah Cair di Kantor Pos, Simak Cara Daftar dan Login cekbansos.kemensos.go.id

3. Jika sudah menerima undangan pencairan BSU 2022, maka datanglah ke Kantor Pos sesuai jadwal yang ada di dalam surat undangan 

4. Bawa juga KTP asli untuk proses pencairan BSU 2022 lewat Kantor Pos

5. Petugas akan melakukan validasi dan verifikasi data guna pencairan BSU 2022

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPUM 2022 Online Lewat eform.bri.co.id Pakai NIK KTP

6. Bantuan BSU Rp600.000 akan diberikan Anda secara langsung oleh petugas jika proses verifikasi dan validasi sudah selesai

Anda bisa mencairkan BSU 2022 lewat Kantor Pos, tanpa perlu rekening.***

Editor: Iis Suwandi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler