Tidak Pernah Melakukan Pinjaman Tapi Kena Daftar Hitam BI Checking, Lakukan Pengaduan Ke Nomor Berikut

19 Oktober 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi logo Bank Indonesia/Jadwal Libur Bank Lebaran 2022 Kapan? Simak Kalender Libur dan Cuti Bersama Bank Indonesia Tahun 2022 /Dok. Kemenkeu/

PR DEPOK – Jika Anda ingin melakukan pinjaman tetapi ketika pihak jasa keuangan atau Bank menyatakan bahwa nama Anda tidak lolos BI Checking segera lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan.

Perlu diketahui, BI Checking adalah sistem yang merekap seluruh Riwayat transaksi kredit atau cicilan Anda pada Jasa Keuangan atau Bank.

Disitu tersimpan data dan nilai skors bagaimana proses Anda membayar cicilan apakah lancar atau bermasalah, semuanya terekam di situ.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online lewat HP, Klik Link Ini Sebelum Ajukan Kredit ke Bank

Untuk melakukan pengecekan secara mandiri bisa dilakukan online, caranya :

1. Masuk melalui laman permohonan SLIK di sini

2. Siapkan dokumen yang diperlukan lalu upload, tunggu verifikasi dan validasi data

3. Hasil dari BI Checking akan dikirimkan melalui email

Jika benar data Anda masuk kedalam daftar hitam BI Checking tetapi Anda tidak pernah melakukan transaksi pinjaman, mempunyai pinjaman dengan dokumen lengkap bhawa cicilan tidak bermasalah, atau Anda terjerat jasa keuangan yang memberikan pinjaman online illegal.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Lewat HP Secara Online Mudah dan Cepat

Hal tersebut bisa Anda laporkan melalui narahubung berikut :

1. Narahubung OJK:

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik - Anto Prabowo

Telp. 021.29600000. Email humas@ojk.go.id

2. Narahubung Bank Indonesia:

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono

Telp 021.131. Email bicara@bi.go.id

3. Narahubung Polri:

Divisi Humas Polri

Telp 021.110. Email info@cyber.polri.go.id

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online Lewat HP, Ikuti Langkah Mudah Ini agar Bisa Ajukan Kredit di Bank

4. Narahubung Kemenkominfo:

Dedy Permadi

email: humas@kominfo.go.id

5. Narahubung Kemenkop UKM:

Kepala Bagian Humas Anang Rachman

Telp 02152992798. Email humas@kemenkopukm.go.id

Masyarakat diharapkan melaporkan atau mengadukan kasus kredit secara online melalui

- Kepolisian lewat website Polri di sini

- Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ ojk.go.id,

-laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.

Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada link berikut ini .***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler