BSU 2022 Rp600 Ribu Belum Cair karena Data Kamu Salah? Simak Cara Mengubahnya

21 Oktober 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi – Simak cara ubah data yang salah untuk cairkan BSU 2022. /Pixabay/

PR DEPOK - Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mencairkan dana BSU 2022 tahap 5 pada pekan kemarin.

Adapun BSU ini diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria Kemenaker.

Proses penyaluran selanjutnya akan sampai pada tahap ke 6, namun untuk waktu belum ditetapkan secara resmi oleh Kemnaker.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Jumat, 21 Oktober 2022: Bakal Ada Drama Korea Dream High

Perlu sahabat Rekanaker ketahui, proses pencairan tidak akan dilakukan pencairan dana jika terdapat data yang salah.

Lalu bagaimana cara mengubah data yang salah tersebut?

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemnaker berikut penjelasanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Leo Hari Ini, Jumat 21 Oktober 2022: Ikuti Suara Hati

Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh

Kemudian perubahan tersebut akan disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat, 21 Oktober 2022: Preman Pensiun Masih Tayang di Jam yang Sama

Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Untuk proses selanjutnya, BSU akan dicairkan setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Setelah proses perubahan dilakukan, selanjutnya kamu dapat melakukan pengecekkan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau website Kemnaker untuk mengetahui status penerima BSU 2022 tahap 6

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan GTV Hari Jumat, 21 Oktober 2022: Ada Hiburan Music Fest.

Kemudian BSU 2022 ini akan langsung cairkan ke rekening Rekanaker melalui bank Himbara atau bank pemerintah seperti, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Itulah penjelasan oleh Kemenaker terkait melakukan perubahan data calon penerima BSU 2022 yang dapat sahabat Rekanaker pahami dan bagikan ke rekan, teman atau keluarga.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler