PR DEPOK - Segera cari nama balita yang berusia 0-6 tahun di link cekbansos.kemensos.go.id karena jika muncul maka akan dapat bansos PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.
Bansos PKH 2022 akan cair ke tujuh kategori penerima, salah satunya balita usia 0-6 tahun.
Balita penerima bansos PKH 2022 berhak menerima uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Google Doodle Hari Ini dengan Tema Tempe Mendoan, Berikut Penjelasannya
Apabila nama balita muncul di link cekbansos.kemensos.go.id menandakan telah resmi terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022.
Segera cari nama balita di link cekbansos.kemensos.go.id karena jika muncul akan menerima bansos PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.
Orangtua harus siapkan terlebih dahulu Kartu Keluarga (KK) sebagai rujukan data sebelum cari nama balita penerima bansos PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Input Data KTP di Link Ini untuk Cek Penerima BPNT Oktober 2022 dan Cairkan Sembako Rp200.000
Lebih lanjut, orangtua dapat ikuti cara cari nama balita penerima bansos PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id di bawah:
1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id milik Kemensos.
2. Nantinya, situs akan meminta sejumlah data diri balita berupa wilayah dan nama lengkap sesuai KK.
3. Setelah itu, orangtua balita juga akan diminta untuk menyalin kode unik ke dalam kolom putih.
4. Kemudian, klik "Cari Data".
Tunggu sebentar, biarkan situs mencari nama balita di database Kemensos.
Baca Juga: Kanye West Diusir dari Skechers Setelah Kontraknya dengan Adidas Berakhir
Apabila nama balita muncul, itu menandakan sudah resmi ditetapkan sebagai penerima bansos PKH 2022.
Orangtua balita dapat cairkan bansos PKH dalam empat tahap sepanjang tahun 2022.
Setiap tahap penyaluran bansos PKH 2022, orangtua balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 dengan total Rp3 juta per tahun.
Bansos PKH 2022 akan disalurkan ke orangtua balita melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BTN, BNI. Mandiri, dan BTN sebesar Rp750.000.
Silakan gunakan dengan bijak bantuan Rp3 juta per tahun untuk kebutuhan balita penerima bansos PKH 2022.***