PR DEPOK – Segera daftarkan usahamu buat program BPUM 2022 serta masukkan datamu ke link eform.bri.co.id.
Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM, kembali berkesempatan untuk menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.
Pasalnya, tahun ini pemerintah kembali mencairkan BLT UMKM dari program BPUM 2022 kepada para pelaku usaha mikro di Indonesia.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 19-24 November 2022
Pencairan akan segera dilakukan kepada pelaku usaha mikro di Indonesia, bagi yang sudah mendaftarkan usahanya.
Berikut ini cara mendaftarkan usaha untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 yang bisa dilakukan oleh para pemilik usaha mikro, untuk dapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp600.000.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari oss.go.id, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan mengakses link oss.go.id untuk mendaftarkan usaha yang digeluti.
1. Dapatkan hak akses OSS dengan cara membuka situs oss.go.id dan dilanjutkan dengan klik 'Daftar'
2. Tentukan skala usaha antara UMK atau non UMK, lalu isi semua data diri yang diminta dengan lengkap, selanjutnya klik 'Daftar'
- Periksalah email dan pilih tombol aktivasi untuk menerima hak akses OSS ini
Baca Juga: Catat! Ini Batas Waktu Pengambilan Dana BSU 2022 di Kantor Pos, Cairkan Rp600.000 Sebelum Berakhir
Jika hak akses telah didapatkan, pelaku usaha bisa mulai memproses perizinan UMKM dengan cara seperti ini.
a. Kembali lakukan akses ke situs oss.go.id lalu klik 'Masuk'
b. Selanjutnya klik 'Perizinan Berusaha', lalu pilih opsi 'Permohonan Baru'
c. Lengkapilah semua data yang diminta
Baca Juga: Informasi Tanggal Pencairan BPNT November 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id
d. Setelah itu, cek Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan Usaha, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
e. Kemudian centang 'Pernyataan Mandiri', dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha
f. Tunggulah proses Perizinan Berusaha berlangsung sampai diterbitkan
Baca Juga: Lekas Cek pip.kemdikbud.go.id Dana Rp1 juta Sudah Cair ke Anak SD-SMA November 2022
Selanjutnya, jika UMKM berhasil didaftarkan dan mendapat izin usaha, masyarakat bisa cek penerima BLT UMKM 2022 melalui link eform.bri.co.id.
Agar bisa cek penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 melalui link eform.bri.co.id, pelaku usaha cukup memasukkan NIK KTP.
Dikutip dari eform.bri.co.id, calon penerima BPUM 2022 ini hanya perlu memasukkan NIK KTP ke link eform.bri.co.id dengan cara berikut ini:
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 18 November 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Tambah 6.699
- Kunjungilah link resmi eform.bri.co.id
- Kemudian lakukan klik 'Cek Data BPUM' dan masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar lalu klik 'Proses Inquiry'
Baca Juga: BSU Ditargetkan Selesai Akhir November 2022, Segera Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di Sini
Tunggulah sebentar, karena status dari pemilik usaha akan muncul di layar, apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.***