PR DEPOK – Apakah terdapat cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP yang bisa dilakukan? Jawabannya adalah ya.
Lantas, bagaimana cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP dengan mudah dan praktis?
Melalui artikel ini, Anda dapat menyimak cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima BPNT November 2022 yang Masih Cair
Selain membahas soal cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP, Anda juga perlu menyimak syarat pendaftarannya.
Berikut disajikan tata cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP yang bisa Anda ikuti dengan mudah.
Cara Daftar NPWP Pribadi Online Lewat HP
1. Klik link berikut ini
2. Klik “Daftar”
3. Isi email dan kode captcha
Baca Juga: Cara Koneksikan NPWP dan NIK di Situs pajak.go.id
4. Klik “DAFTAR”
5. Isi formulir e-reg pajak
6. Cek email untuk mengaktivasi e-reg
7. Buka email, lalu klik Link Verifikasi. Dengan demikian, akun Anda sudah aktif
8. Isi Nama, dan buat Password Login
9. Cek Email anda untuk aktivasi Akun
Baca Juga: Kapan Pencarian Terakhir BSU 2022? Simak Info dan Cara Cairkan Dana di Kantor Pos Pakai HP dan KTP
10. Buka email, lalu klik Link Aktivasi
11. Pilih “Klik Disini Untuk memulai Pendaftaran NPWP”
12. Login email dan password yang baru dibuat
13. Isi dan lengkapi Kategori NPWP
14. Isi nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK), kemudian klik “check”
15. Isi Sumber Penghasilan: PEGAWAI/KARYAWAN, PEKERJAAN BEBAS, atau USAHA
Baca Juga: Pakai Cara Ini untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair hingga Rp3 Juta
16. Isi alamat tempat tinggal (yang sebenarnya)
17. Isi alamat sesuai di KTP
18. Isi “Kisaran Penghasilan Sebulan”
19. Klik “Simpan”
20. Minta Token, lalu masukkan email dan kode captcha
21. Cek email, Kode Token telah terkirim ke email
Baca Juga: Resmi Jadi Pengganti NPWP, Bagaimana Cara Cek Validitas NIK Online Pakai HP?
22. Salin kode Token
23. Klik “Kirim Permintaan”.
Setelah melakukan semua proses di atas, NPWP selanjutnya akan terkirim di email Anda.
Berikut persyaratan daftar NPWP pribadi secara online yang harus dipenuhi terlebih dulu.
a. Nomor NIK dan KK (tervalidasi dukcapil)
b. Nomor HP
Baca Juga: 6 Langkah agar Bisa Cairkan BPNT 2022, Lihat Syarat untuk Dapat Rp200.000 yang Cair November 2022
c. Alamat Email
d. Telah berumur 18 tahun
e. Surat Pernyataan Memilih Menjalankan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah (ini khusus untuk wanita dengan status kependudukan menikah).
Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***