UMP 2023 Jabar Naik 7,88 persen, Kadisnakertrans Sebut UMK Tergantung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

29 November 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi - Cek penerima bansos Rp900.000 dari pemerintah. //Instagram.com/@bank_indonesia/

PR DEPOK - Berikut ini informasi mengenai Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Jawa Barat (Jabar) yang mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2022.

Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670. atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1.841.487.

UMP 2023 ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang UMP Jawa Barat tahun 2023.

Baca Juga: Profil dan Biodata Oh Ye Ju, Putri Mahkota 'Barbar' di Drakor Under The Queens Umbrella

Menurut Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, UMP 2023 tersebut sudah harus dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023 mendatang.

"Kita telah mendapatkan informasi terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per 25 November 2022," ujar Setiawan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Pemdaprov Jabar.

Dia mengatakan, jika terdapat kabupaten/ kota di Jabar, yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Curtain Call Episode 8 Sub Indo, Yoo Jae Heon Khawatir Identitasnya Terungkap

Penetapan UMP 2023 di Jabar, mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

"Di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker tersebut," ungkap Setiawan.

Menurutnya, pertama, yang dipertimbangkan adalah besaran inflasi Jabar 'year on year' (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Baca Juga: Spoiler Cheer Up Episode 12, Do Ha Yi dan Park Jung Woo Resmi Berpacaran, Backstreet?

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya.

Kemudian pertumbuhan ekonomi Provinsi pada kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lainnya. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3, jelas Setiawan.

Di Jabar, dipilih faktor alfa 0,3 (maksimal), sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Sedangkan lanjutnya, UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember 2022, kata Setiawan.

Baca Juga: 4 Lagu yang Cocok Didengar untuk Sambut Bulan Desember 2022, Ada Remember December dan Back To December

Hal senada juga dikatakan Kepala Disnakertrans Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, bahwa perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Untuk UMK di Jabar, menurut Rahmat Taufik, tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan atau daerah masing-masing.

Kemungkinan ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar, jelas dia. ***

 
Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler