Cara Mengambil BSU 2022, Cukup Tunjukan NIK dan QR Code dan Ambil Rp600.000

23 Desember 2022, 11:51 WIB
Segera Cairkan BSU 2022 sebelum 27 Desember. /ANTARA/Septianda Perdana/

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang pencairan BSU 2022 hingga 27 Desember mendatang.

Sebelumnya, Kemnaker memberikan batas waktu pengambilan BSU 2022 di kantor Pos hingga 20 Desember.

Namun, hingga batas waktu yang sudah ditetapkan, masih banyak pekerja yang belum mengambil BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 23 Desember 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Hujan Ringan

Kemnaker pun kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pengambilan BSU 2022 hingga 27 Desember.

Lantas, bagaimana cara mengambil BSU 2022 atau BLT Subsidi Upah Rp600.000 di kantor Pos?

Sama seperti pencairan sebelumnya, pekerja harus terdaftar atau ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.

Baca Juga: Pencairan BSU 2022 Diperpanjang Sampai Tanggal 27, Siapkan QR Code dan KTP

Bedanya, sebelumnya BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dicairkan dengan cara transfer ke rekening bank Himbara masing-masing penerima.

Saat ini, BSU 2022 bisa dicairkan lewat kantor Pos terdekat.

Untuk mengambil BLT Subsidi Rp600.000, pekerja atau penerima bantuan bisa datang langsung ke kantor Pos dengan cara menunjukan QR Code dan KTP atau nomor induk kependudukan.

Baca Juga: Daftar Kolam Renang dan Waterboom di Depok, Cocok untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2023

Lalu, bagaimana cara mendapatkan QR Code untuk mengambil dana BSU 2022 di kantor Pos?

1. Anda harus menginstal aplikasi Pospay baik di Play Store atau App Store.

2. Selesai menginstal, lanjut dengan membuka aplikasi dan klik tombol (i) berwarna merah yang ada pada bagian kanan bawah.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 23 Desember 2022, Jangan Lewatkan Film Gone Girl dan Ketawa Itu Berkah

3. Pilih Jenis Bantuan ‘KEMNAKER 1’.

4. Foto e-KTP dan ulang apabila foto yang diambil buram.

5. Kemudian isi seluruh kolom biodata yang ada pada aplikasi, mulai dari NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkat, kelurahan/desa, kecamatan, provinsi, pekerjaan dan kewarganegaraan, alamat email, nomor telepon dan nama gadis ibu kandung.

Baca Juga: Segera Daftar! Kementerian Agama Republik Indonesia Buka 40 Ribu Formasi Calon PPPK

7. klik ‘Lanjutkan’.

8. Setelah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran, Anda hanya perlu menunggu notifikasi dan QR Code dengan keterangan ‘Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)’.

9. Kemudian Anda bisa datang ke kantor Pos terdekat dengan membawa KTP dan menunjukan QR Code.

Demikian cara mengambil BSU 2022 di Kantor Pos yang akan berakhir hingga 27 Desember mendatang.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler