Apakah BSU akan Cair Kembali di Bulan Februari 2023? Simak Penjelasan Berikut Ini

20 Januari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. Berikut penjelasan tentang BSU di Februari 2023 yang masih belum dilanjutkan, menurut Kemnaker. /Unsplash/Mufid Majnun/

PR DEPOK – Artikel ini memuat kepastian apakah Bantuan Subsidi Upah yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali cair pada bulan Februari 2023?

Seperti yang diketahui sejak dikeluarkannya BSU ini pada tahun 2022 lalu, target penyaluran dana BSU ini adalah kepada 16 juta pekerja atau buruh dengan anggaran senilai Rp9,6 triliun.

Tetapi, hingga akhir Desember 2022 total penerima manfaat BSU baru mencapai 12.111.906 pekerja atau buruh yang baru menerima.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Cek Bansos PKH 2023 hingga Tamatnya Drakor The Forbidden Marriage

Sehingga dari pencapaian tersebut masih ada sekitar kurang lebih 3-4 juta orang belum menerima dana BSU sebesar Rp600.000.

Dana BSU Rp600.000 tersebut akan diberikan sebanyak satu kali kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta.

Kemnaker melalui laman resmi Instagram @kemnaker memberikan pernyataan sebagai berikut mengenai BSU yang belum di buka kembali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Besok 20 Januari 2023: Jangan Mudah Menyerah

“bahwa Kemnaker menegaskan kembali, jika BSU 2023 belum diadakan kembali” tulis akun kemnaker.

Perlu diketahui bahwa BSU tahap terakhir ditutup pada tanggal 27 Desember 2022 dengan periode penyaluran hingga BSU tahap 8.

Karena saat ini memang belum ada informasi resmi akan akan kembali dibuka untuk BSU tahap selanjutnya, pastikan persyaratan Anda memenuhi kriteria dari penerima manfaat BSU.

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2023 Online di Link cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kategori BLT yang Disalurkan

5 syarat penerima BSU diantaranya :

1. Memiliki E-KTP atau warga negara Indonesia (WNI)

2. Bukan pekerja PNS, TNI atau anggota Polri

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces Besok 20 Januari 2023: Ada Sedikit Penyesalan!

3. Aktif melakukan pembayaran iuran BPJS sampai dengan Juli 2022

4. Gaji maksimum upah atau pekerja sebesar Rp3,5 juta

5. Bukan penerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, BLT BBM dan prakerja

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Jumat, 20 Januari 2023: Waspada Hujan Hampir Sepanjang Hari Disertai Petir

Demikian informasi mengenai BSU tahun 2023 yang sudah dinantikan oleh banyak pekerja atau buruh yang dirasakan manfaatnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler