Subsidi Motor Listrik hingga Rp7 Juta, Penerima BSU, KUR, dan Kriteria Ini Bisa Dapat

30 Maret 2023, 15:56 WIB
Berikut kriteria penerima subsidi motor listrik hingga Rp7 juta berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.* /Tangkapan layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

PR DEPOK - Dalam upaya untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.

 

Pemerintah tengah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan potongan harga atau subsidi untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua dalam kondisi baru sebesar Rp7 juta.

Langkah strategis ini perlu diambil untuk pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, menuju emisi nol atau net zero carbon di tahun 2060 mendatang.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Kementerian Perindustrian, adapun jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan subsidi atau potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), serta memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Baca Juga: Pamer Visual, 4 Rekomendasi Drama Korea yang Dibintangi Cha Eun Woo

Taufiek Bawazier, selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Direktorat Jenderal ILMATE Kemenperin menjelaskan, bahwa Sisapira.id telah siap digunakan oleh para pelaku industri KBLBB.

Produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) memasukkan data produksi, data model, tipe, dan juga sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi dalam Sisapira tersebut.

 

Selanjutnya, pihak surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data. Setelah data produsen dan dealer terverifikasi, masyarakat dapat mendatangi dealer untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua atau tidak.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu menyampaikan bahwa kebijakan pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua sudah mulai berlaku pada 20 Maret 2023.

Baca Juga: BRI Liga 1 Bhayangkara FC vs RANS Nusantara: H2H, Prediksi Skor, Link Streaming Kamis, 30 Maret 2023

Mengenai kebijakan subsidi atau potongan harga ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Kriteria Penerima Potongan Harga Motor listrik

 

Dikutip dari akun media sosial Instagram ESDM Provinsi Jawa Barat (@esdmprovjabar), berikut adalah kriteria penerima potongan harga motor listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023:

1. Pemberian potongan harga hanya diberikan sebanyak satu kali untuk satu NIK yang sama;

Baca Juga: Hari Film Nasional 30 Maret: ‘Darah dan Doa’, Sejarah Film Pertama Indonesia

2. Kuota bantuan kendaraan listrik roda doa adalah sebanyak 200 ribu unit pada tahun 2023 dan 600 ribu unit pada tahun 2024;

3. Masyarakat yang berhak mendapatkan potongan harga motor listrik harus terdaftar sebagai penerima manfaat dari salah satu program pemerintah berikut, yaitu:

 

· Kredit Usaha Rakyat (KUR);

· Bantuan Produktif Usaha Mikro;

Baca Juga: Presiden PSG Akui Marcus Rashford Tolak Gaji 7,4 Miliar per Minggu untuk Bergabung ke Timnya

· Bantuan Subsidi Upah (BSU); dan

· Penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

 

Dalam Permenperin tersebut, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah, tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.

Selain itu, tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan komponen produksi yang dapat mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler