PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik pada 20 Maret 2023. Bagi masyarakat memenuhi syarat bakal mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta.
Lantas, apa saja syarat dapat subsidi motor listrik Rp7 juta?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kementerian ESDM @esdm, sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik.
Syarat Konversi Motor BBM ke Listrik
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa, 21 Maret 2023: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'The Commuter'
1. Motor bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan.
2. Administrasi kendaraan harus lengkap, ada STNK dan BPKP. STNK dan KTP harus sama sehingga tidak disalahgunakan.