Apakah Pekerja yang Dirumahkan akan Mendapat THR Lebaran 2023? Simak Penjelasannya di Sini

6 April 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi THR - Simak penjelasan terkait apakah pekerja yang dirumahkan akan mendapat THR Lebaran 2023 atau tidaknya. /Pixabay/Dicky Algofari

PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dimiliki pekerja/buruh. Dengan kata lain, perusahaan wajib membayar THR di setiap tahunnya.

Akan tetapi, apakah pekerja/buruh yang dirumahkan akan tetap mendapatkan THR? Simak penjelasannya hanya di artikel ini.

Hal ihwal mengenai THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam wet tersebut dijelaskan bahwa selama sudah memiliki masa kerja satu bulan penuh atau lebih secara terus menerus serta masih terikat dalam hubungan kerja, maka perusahaan wajib memberikan THR.

Baca Juga: Simak Titik Rawan Kemacetan Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran 2023 dari Kemenhub

"Jadi, (THR) tetap wajib diberikan dan dibayarkan secara penuh ya, Rekanaker, selama telah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja," kata Kementerian Ketenagakerjaan dalam takarir Instagram @kemnaker, Rabu, 6 April 2023.

Adapun bagi pekerja/buruh yang ingin melakukan konsultasi atau mengadukan permasalahan terkait THR, bisa mendatangi posko yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker RI.

"Keberadaan posko THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Kemnaker.

Baca Juga: Kabar Buruk Manchester United, Luke Shaw Baru Perpanjang Kontrak Langsung Mengalami Cedera Hamstring

Posko THR 2023 dari Kemnaker terbagi menjadi dua jenis. Ada posko daring (online), dan posko tatap muka atau luring.

Posko online THR 2023 Kemnaker bisa dikunjungi melalui tautan ini: https://poskothr.kemenaker.go.id

Jika terdapat kendala, pekerja/buruh bisa menghubungi pada narahubung yang sudah ditetapkan. Baik pada nomor 08119521150 dan 08119521151 (WhatsApp), atau pada nomor 1500-160.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Anak Sekolah Bulan Ini, Masukkan Datamu ke Aplikasi Berikut dan Dapatkan hingga Rp4,4 Juta

Pekerja/buruh juga bisa mendatangi posko luring. Posko luring ini berlokasi di PTSA Kemenaker, dan berlamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.

Posko luring atau tatap muka ini akan dibuka pada pukul 08.00 WIB, dan bakal ditutup pada 14.00 WIB.

Demikian informasi terkait "apakah pekerja yang dirumahkan akan mendapat THR Lebaran 2023". Semoga informasi ini dapat membantu. ***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler