PR DEPOK - Pemerintah menetapkan beberapa sanksi bagi perusahaan yang telat dan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 karyawannya.
Simak informasi terkait sanksi yang bakal didapatkan perusahaan yang telat dan tidak membayarkan THR Lebaran 2023, serta cara melakukan pengaduannya hanya di artikel ini.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menyatakan pembayaran THR tahun harus dibayar secara penuh, dan paling telat H-7 Lebaran 2023.
Menurut Menaker Ida, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Membayar THR
Sanksi bagi perusahaan yang "bandel" dalam mengelola THR karyawannya ini terbagi menjadi dua jenis.
Pertama, perusahaan yang telat membayar THR. Sanksi bagi perusahaan yang telat membayarkan THR karyawannya adalah denda sebesar lima persen dari total THR yang harus diterima oleh karyawan itu sendiri.
Denda tersebut nantinya akan dikelola, dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan yang bersangkutan.
Baca Juga: Ingin Lakukan Konsultasi dan Pengaduan Terkait THR Lebaran 2023? Cek Link dan Lokasinya di Sini
Kedua, perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya. Perusahaan yang seperti ini bakal dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Namun, jika sanksi tersebut masih tidak mempan, maka perusahaan yang bersangkutan bakal dikebakan sanksi berupa pembatasan kegiatasan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan produksi, dan pembekuan usaha.
Cara Membuat Pengaduan terkait THR Secara Online Lewat HP
Berikut cara laporkan masalah THR Lebaran 2023 secara online lewat HP.
Baca Juga: Cairkan BLT hingga Rp750.000, Begini Cara Cek Bansos PKH Tahap 2 Online Bulan April 2023
• Buka Playstore Anda, lalu donwload aplikasi SIAPkerja;
• Masuk ke akun SIAP KERJA Anda melalui tautan berikut: https://account.kemnaker.go.id/
• Apabila Anda belum terdaftar, daftarkan diri Anda terlebih dahulu;
• Klik bagian "Pengaduan THR Keagamaan";
Baca Juga: Cukup Unduh Aplikasi Ini! Berikut Cara Laporkan Masalah THR Lewat HP
• Tekan Menu Pengaduan THR;
• Isi formulir atau data-data yang diminta;
• Setelah selesai mengisi formulir, periksa kembali apakah ada yang salah atau tidak;
• Setelah itu, klik "Laporkan".
Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 2 Cair April 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP dan HP
Selain cara di atas, terdapat langkah lain dalam membuat pengaduan terkait THR 2023, yakni dengan mendatangi atau menghubungi Posko THR Kemnaker.
Posko THR 2023 ini terbagi menjadi dua jenis. Ada posko daring (online), dan ada pula posko tatap muka.
Posko online THR 2023 Kemnaker bisa dikunjungi melalui tautan ini: https://poskothr.kemenaker.go.id
Jika terdapat kendala, pengaduan bisa dilakukan pada narahubung yang sudah ditetapkan, baik itu pada nomor 08119521150 dan 08119521151 (WhatsApp), atau melakui sambungan telepon pada nomor 1500-160.
Baca Juga: THR Pekerja 2023 Diberikan ke Buruh Magang? Begini Penjelasan Resmi Kemnaker
Pengaduan juga bisa dilakukan dengan mendatangi posko tatap muka. Posko ini berlokasi di PTSA Kemnaker, dan berlamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.
Posko tatap muka akan dibuka pada pukul 08.00 WIB, dan akan ditutup pada 14.00 WIB. ***