PR DEPOK - Layanan keuangan secara online yang menghubungkan antara pemberi dan penerima pinjaman disebut sebagai pinjaman online.
Pinjaman Online atau Pinjol mulai dikenal di Indonesia pada awal tahun 2016-an, ketika platform fintech pertama kali menyediakan layanan tersebut secara online.
Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi dan meningkatnya kebutuhan, akan layanan keuangan yang mudah dan cepat, popularitas pinjaman online semakin meningkat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Dr Romantic 3 Episode 1 yang Tayang Malam Ini
Pinjol sendiri rentan terhadap penipuan, karena terdapat beberapa kasus penipuan dalam layanan pinjaman online di Indonesia yang berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi para penggunanya.
Bagaimana cara kita mengetahui dan mengecek, legalitas pinjol tersebut legal. Perlu diketahui, pendaftaran di OJK adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia layanan keuangan.
Jadi, penyedia pinjol tersebut, bisa dikatakan legal jika penyelenggara, sudah mengantongi izin dari OJK. Per April 2022, tercatat ada 102 penyelenggara pinjol yang sudah mengantongi izin OJK.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Kemenag: Link Pengecekan, Cara Cek, Peserta Lolos dan Masa Sanggah
Cara mengecek legalitas Pinjol lewat Website OJK
Buka laman website milik OJK di www.ojk.go.id
Pilih ‘Daftar Pinjaman Online Berizin di OJK’
Klik tautan pada daftar tersebut
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Kapan Dibuka? Ini Info Estimasi Tanggalnya di Sini
Cek nama penyelenggara Pinjol yang ingin dicari
Cara mengecek legalitas Pinjol lewat WhatsApp OJK
Hubungi nomor WhatsApp resmi milik OJK di 081-157-157-157
Tuliskan pesan dengan mengetik nama penyelenggara pinjol, yang ingin di cek
Baca Juga: 10 Tempat Makan di Purwakarta yang Buka Hari Ini dan Besok, Bisa untuk Opsi Wisata Kuliner Anda!
Tunggu jawaban dari Bot hingga selesai menelusuri mengenai status legalitas pinjol tersebut
Itulah cara bagaimana kamu, bisa mengecek legalitas dari penyelenggara pinjaman online, dengan menggunakan 2 cara diatas. Pinjaman Online yang legal, harus memiliki izin dari OJK.***