Waspada! Ini 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Catat Tips agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

3 Mei 2023, 13:08 WIB
Daftar Pinjaman Online 500 Ribu Langsung Cair Terdaftar di OJK 2023, Tanpa Jaminan Buat Warga Domisili Disini /Freepik.com/@Skata

PR DEPOK - Berkembangnya era teknologi membuat masyarakat bisa mendapatkan berbagai kebutuhan secara online, termasuk dana pinjaman online.

Penyelenggara jasa pinjaman online (pinjol) atau fintench leending dengan berbagai penawaran menggiurkan saat ini bisa ditemui dengan mudah oleh masyarakat.

Ditengah menjamurnya fintench leending, masyarakat dihimbau mewaspadai ciri-ciri pimjaman online ilegal dan tips agar tak terjebak Pinjol ilegal.

Baca Juga: Cek Nama Ibu Hamil Penerima PKH Tahap 2 Mei 2023 di Link cekbansos.kemensos.go.id

Jangan sampai kita terjebak Pinjol ilegal yang justru akan merugikan diri sendiri di kemudian hari.

Saat hendak melakukan pinjaman online, sebaikya sesuaikan dengan kemampuan bayar diri sendiri agar tidak berujung pada gagal bayar (default).

Selain itu penting pula mencari tahu apakaj jasa pinjol yang akan digunakan tidak ilegal dengan memastikannya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Lantas apa saja sih ciri-ciri pinjol ilegal? Dikutip dari Indonesia Baik, berikut 7 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang wajib diwaspadai.

Baca Juga: 4 Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos BPNT dan PKH dari Kemensos, Apakah Anda Termasuk?

1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.

2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per harinya dan biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.

3. Jangka waktu pelunasan sangat singkat, bahkan terkadang lebih singkat dari perjanjian.

4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel.

Baca Juga: Gerhana Bulan Penumbra Akan Terjadi pada 5-6 Mei 2023, Lihat Waktu Setiap Fasenya di Sini

5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.

6. Tidak memiliki layanan pengaduan.

7. Kerap melakukan penawaran melalui sms spam.

Adapun tips agar tak terjebak Pinjol ilegal sebagai berikut:

Baca Juga: Rekomendasi Event di Bulan Mei 2023, Catat Tanggalnya dan Lokasinya!

1. Hindari iklan dengan ajakan yang mencolok.

2. Cek pinjaman di Sstus resmi ojk.go.id.

3. Pastikan legalitas dan rekam jejak digital berupa kejelasan dan kebenaran alamat kantor pinjaman online dan kepengurusan yang jelas.

4. Hindari pinjaman dengan fee besar.

Baca Juga: 5 Tempat Bakso Urat di Cianjur yang Buka Hari Ini, Catat Alamat Lokasinya

5. Teliti syarat dan ketentuan berlaku sebelum menyetujuinya.

6. Download aplikasi pinjol di penyedia layanan aplikasi resmi.

7. Jangan berikan data pribadi seperti foto buku tabungan, foto kartu ATM, foto diri dan yang lainnya atau bahkan izin mengakses data smartphone.

Demikian ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tips agar tak terjebak Pinjol ilegal. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler