Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta Dokumen Persyaratannya

20 Juni 2023, 15:45 WIB
Cara klaim beasiswa bagi anak leserta BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen persyaratannya. /Tangkap layar bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK - Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memperoleh beasiswa pendidikan dari TK hingga S1.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), maka anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan klaim beasiswa ini terdapat di dalam isi artikel. Adapun untuk syarat anak dan besaran nominal beasiswa yang bisa diklaim dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

1. Syarat Anak
a. Anak usia sekolah
b. Belum mencapai usia 23 tahun
c. Belum menikah
d. Belum bekerja
e. Diberikan untuk dua orang anak secara berkala

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 2023 Sudah Mulai Cair Hari Ini, Anak Sekolah SD SMP SMA Dapat Berapa?

2. Nominal Besaran sesuai jenjang pendidikan

a. Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD, diberikan bantuan Rp1,5 juta per orang per tahun
b. Pendidikan SMP/sedejarat, diberikan bantuan Rp2 juta per orang per tahun
c. Pendidikan SMA/sederajat, diberikan bantuan Rp3 juta per orang per tahun
d. Pendidikan tinggi paling tinggi 1, diberikan bantuan Rp12 juta per orang per tahun.

Lalu, bagaimana cara melakukan klaim beasiswa tersebut? Berikut cara-cara yang bisa dilakukan untuk melakukan klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.

1. Klaim beasiswa ini bisa diklaim, apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja
Pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU), dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Operasi Bariatrik: Pengertian, Jenis, Manfaat, Risiko, hingga Efek Samping

a. Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja dilakukan maksimal 2x24 Jam dengan dilengkapi dokumen berupa fotokopi identitas peserta, Kartu BPJS Ketenagakerjaan Peserta, kronologis kejadian, dan presensi (kehadiran) peserta ketika bekerja.

b. Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta formulir KK3 BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh pada laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kedua tahap itu dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menanganinya.

2. Klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diklaim apabila orang tuanya (sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan) meninggal dunia
Klaim Jaminan Kematian (JKM) dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan seperti:

a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
c. Akta kematian
d. Fotokopi Kartu Keluarga
e. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
f. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
g. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Baca Juga: Momen Pertandingan Indonesia vs Argentina, Jan Ethes Dampingi Kiper Emi Martinez

Demikian informasi terkait cara klaim beserta dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan. Beasiswa tersebut merupakan bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM pada BPJS Ketenagakerjaan jika:
1. Peserta mengalami Cacat Total Tetap, akibat kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK)
2. Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja
3. Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Namun, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja seperti pada nomor 3. Maka, manfaat program JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler