Catat! Menaker Ida Fauziyah Pastikan Subsidi Upah untuk Pekerja Cair Besok Kamis 27 Agustus 2020

26 Agustus 2020, 15:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pemerintah sudah melakukan pendataan sebanyak 12 juta nomor rekening yang sudah terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. /@idafauziyahnu/

PR DEPOK – Subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta tahap pertama dari pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dipastikan cair pada Kamis 27 Agustus 2020.

Kepastian tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Tenagakerja (Menaker) Ida Fauziyah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, pada Rabu 26 Agustus 2020.

"Subsidi gaji atau upah data calon penerima bantuan dan aktif pekerja sosial. Insya Allah dicairkan besok Kamis oleh Presiden RI dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dipersiapkan untuk bantuan tahapan pertama," kata Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News. 

Baca Juga: Guru Honorer Tak Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu, DPR: Jangan Lupakan Kesejahteraan Mereka

Pemberian subsidi upah Rp600.000 untuk setiap orangnya ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2020 dengan melalui beberapa tahapan.

Pelaksanaan tahap pertama bantuan subsidi yang dimuali bulan Agustus ini sempat mengalami revisi karena harus mengumpulkan data akurat. Namun kini, Kemenaker dilaporkan telah menyelesaikan persoalan tersebut.

"Alhamdullilah kesepakatan luar biasa dan dalam satu minggu kita merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan membuat peraturan menterinya," ujar dia. 

Baca Juga: Bayar PBB di Bandung Kini Bisa Pakai Sampah

Program subsidi upah bagi pekerja ini sebagai langkah yang dilakukan pemerintah dalam mendorong stimulus ekonomi nasional yang sempat terdampak efek pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak 2 Maret 2020 lalu.

Daya beli masyarakat berkurang serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu indikator menurunnya pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan bahwa bantuan subsidi upah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Upah Subsidi Rp600.000 ke Pekerja Mulai Ditransfer Akhir Agustus 2020

Dengan bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu kemajuan ekonomi nasional dalam hal meningkatkan daya masyarakat.

Program subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini menganggarkan dana sebesar Rp37,870 trliun dari pemerintah.

Adapun pekerja yang ditargetkan menerima bantuan ini sebanyak lebih dari 15,7 juta orang yang telah memenuhi.

Seperti diketahui, nantinya calon penerima akan mendapatkan total subsidi upah sebanyak Rp2,4 juta yang akan dibagikan selama empat bulan dengan masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah agar Cepat dan Tepat Salurkan Subsidi Upah Rp600.000

Jumlah tersebut merupakan total dari bantuan yang diterima setiap pekerja penerima bantuan senilai Rp600 ribu per bulannya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler