Pengumuman Penting! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 21 Desember 2020, 14:21 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang akan diperpanjang hingga 2021.
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang akan diperpanjang hingga 2021. /ANTARA/Adeng Bustomi

PR DEPOK – Program Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) akan diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UMKM hingga tahun 2021 mendatang.

Program bantuan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini dilakukan perpanjangan lantaran peminatnya yang sangat tinggi.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan, bahwa BLT UMKM telah mencapai 28 juta pendaftar.

Baca Juga: Turut Dampingi 6 Keluarga Laskar FPI yang Tewas Mengadu ke Komnas HAM, Mardani Ali: Nyawa Itu Mahal

"Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini," ujar Teten, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Teten menambahkan, bahwa untuk pelaku usaha mikro BLT UMKM yang unbankable (tidak layak bank) jumlahnya masih kurang banyak.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM akan tetap mengajukan agar program BLT UMKM ini dilanjutkan di 2021.

Baca Juga: Muncul Dugaan Penghasutan Kerumunan, Kasus Aksi 1812 Naik Status ke Tahap Penyidikan

Perlu dicatat, tidak ada pendaftaran online untuk program BLT UMKM ini. Anda bisa mendaftar dengan menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Calon penerima bantuan BLT UMKM dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan BLT UMKM ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Ini Drama Korea Ter-hits di Tahun 2020, Paling Diingat Para Penggemar Drakor

Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok 22 Desember 2020, Penumpang KAI Wajib Jalani Rapid Test Antigen

Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300 Ribu yang Cair Desember Ini

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT KPM PKH Rp3,5 Juta dari Kemensos Hanya dengan KTP

2. Syarat data diri

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: Disebut Jadi Tender Goddie Bag Bansos Covid-19 dari Rekomendasi Gibran, PT Sritex Membantah Tegas

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat efrom.bri.co.id, Simak Prosedur dan Syarat Dokumennya Berikut

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x