PR DEPOK - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus aksi 1812 yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Desember lalu, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, naiknya tahap status tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara adanya dugaan penghasutan kerumunan.
"Kemarin juga saya sampaikan ada lampiran kita lakukan penyelidikan terhadap para punggawa-pungawanya yang kemarin 1812, yang melakukan perbuatan kerumunan tersebut"
Baca Juga: Berlaku Mulai Besok 22 Desember 2020, Penumpang KAI Wajib Jalani Rapid Test Antigen
"Karena ini kan dilarang. Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua termasuk panitianya," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Dirinya mengungkapkan terdapat sembilan orang yang telah dilakukan klarifikasi, hingga akhirnya status tersebut dinaikkan.
"Sebanyak 9 orang kita lakukan klarifikasi kemudian gelar perkara pagi ini, kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Ambil dari Tempat Sampah, Box Kemasan PS5 Ini Terjual 300 Ribu di Carousell
Kemudian, dari hasil gelar perkara pihak kepolisian mengangkat kasus ini terkait tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.