"Kita persangkakan di pasal 169 atau 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Baru pagi ini naik tahap penyidikan," ujarnya.
Seperti diketahui, terkait keinginan unjuk rasa yang digelar di Istana Presiden itu, Polda Metro Jaya menegaskan tak akan memberi izin.
Baca Juga: Disebut Jadi Tender Goddie Bag Bansos Covid-19 dari Rekomendasi Gibran, PT Sritex Membantah Tegas
Keputusan ini dilakukan demi menjaga warga Jakarta sehat, termasuk para peserta aksi.
Unjuk rasa di tengah pandemi itu ditujukan untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab yang telah menjadi tersangka kasus penghasutan dan kerumunan.
Rencana aksi 1812 ini dikumandangkan Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI.
Baca Juga: Diduga Dapat Rekomendasi dari Gibran Terkait Penyediaan Goodie Bag Bansos, Ini Jawaban PT Sritex
Terdapat sejumlah ormas Islam yang tergabung yakni, Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan GNPF Ulama.
Saat aksi tersebut digelar, Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 5.000 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan para pendemo.
Selain itu, sebanyak 7.500 personel gabungan juga dicadangkan untuk membantu pengamanan.***