Alhamdulillah! Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Kabar Buruk untuk Peserta Sebelumnya

- 22 Desember 2020, 16:26 WIB
Cara daftar pra kerja untuk gelombang 12.
Cara daftar pra kerja untuk gelombang 12. /

PR DEPOK – Program bantuan Kartu Prakerja tahun 2020, telah berakhir November 2020 lalu, dengan ditutupnya pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 11.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, penerima Program Kartu Pra Kerja hingga gelombang 11 telah mencapai 5,9 juta orang dari total 43 juta pendaftar.

Susiwijono menuturkan dari total 43 juta pendaftar Kartu Pra Kerja, yang telah lolos verifikasi mulai dari email, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga Kartu Keluarga (KK), adalah sebanyak 19 juta orang.

Baca Juga: Jadi Ruang Perawatan Cadangan, Ruang Isolasi Mandiri Tower 5 RS Wisma Atlet Beralih Fungsi

"Berarti hanya satu dari empat orang yang mendaftar yang mendapatkan Kartu Pra Kerja. Karena dari 19 juta, yang mendapatkan hanya 5,9 juta tadi, sehingga yang belum mendapatkan program ini masih banyak sekali," tutur Susiwijono, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Menurut Susiwijono, dengan jumlah pendaftar yang sangat tinggi itu, pemerintah akan terus melanjutkan Program Kartu Pra Kerja pada 2021 mendatang.

Namun, penerima program Kartu Prakerja pada 2020 tidak akan menjadi penerima pada 2021 demi pemerataan bagi seluruh angkatan kerja.

Baca Juga: Nodai Peringatan Hari Ibu, Seorang Remaja Ancam Bunuh Sang Ibu Karena Alasan Ini

Oleh sebab itu, bagi anda yang belum mendapatkan program Kartu Prakerja, masih bisa memiliki kesempatan untuk menerima bantuan tersebut di program Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 mendatang.

Alangkah baiknya anda mempersiapkan diri agar bisa menerima bantuan program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Untuk lebih jelasnya, berikut persyaratan dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.

Baca Juga: Munarman Dipolisikan Dugaan Ujaran Kebencian, Habiburokhman: Tidak Tepat Kalau Dilaporkan Pidana!

Persyaratan

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Jokowi Optimis Ekonomi Indonesia akan Pulih, Mardani Ali Sera: Wacana Perlu Aksi Nyata, Buktikan...

Cara Daftar

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data.

Baca Juga: Kabar Gembira! Token Gratis PLN Masih Dibuka Hingga Desember 2020, Begini Cara Mendapatkannya

5. Setelah akun anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

6. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.

7. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

Baca Juga: Masukan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp300.000 yang Cair Desember 2020

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Bermasalah? Berikut Solusinya, Sangat Mudah!

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Sudah Coba Daftar Namun Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Ini Solusinya!

Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Cair Jika Punya 6 Syarat Ini

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x