Daftar Kartu Keluarga Sejahtera dtks.kemensos.go.id untuk BST non PKH Rp500 Ribu, Tinggal Klik

- 24 Desember 2020, 16:58 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /Pixabay

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan Aktif, Ini Faktanya

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Nantinya pencairan dana Rp500.000 tersebut akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui tiga bank penyalur, yakni Mandiri, Bank BNI, Bank BTN dan Bank BRI.

Baca Juga: Peringatkan Risma Langgar UU karena Rangkap Jabatan, Musni Umar: Sebelum Dilantik Harusnya Berhenti!

Selain itu, BST non PKH Rp500.000 ini juga dapat dicairkan melalui mesin ATM, kantor cabang Bank penyalur, atau E-warung.

Catatan Tambahan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x