Harus Tahu! Informasi Penting dari DTKS Agar Tidak Gagal Mendapatkan Bansos dari Kemensos

- 24 Desember 2020, 18:26 WIB
Cara dapat bantuan bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH, cek online daftar penerima di link dtks.kemsnsos.go.id menggunakan NIK KTP.
Cara dapat bantuan bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH, cek online daftar penerima di link dtks.kemsnsos.go.id menggunakan NIK KTP. /setkab.go.id

PR DEPOK – DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Untuk lebih jelasnya mengenai DTKS, simak informasi tanya-jawab berikut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kementerian Sosial.

Baca Juga: Babe Haikal Akui Mimpinya untuk Hibur Keluarga Laskar FPI, Husin: HH Cuma Mau Menutupi Kesalahannya

Apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?

Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin penerima program pemberdayaan dan bantuan sosial (Bansos) harus terdaftar di DTKS.

Oleh sebab itu, hanya yang terdaftar dalam DTKS yang bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Yakini Risma Segera Mundur sebagai Walkot, Mardani: Rangkap Jabatan tak Bagus, Berpotensi Langgar UU

Apakah DTKS hanya diperuntukan bagi yang miskin?

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Warga yang masuk dalam DTKS adalah warga yang sudah tercatat di kementerian sosial sebagai warga miskin atau miskin lama yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis The Mortal Instruments: City of Bones, Aksi Seorang Remaja Melindungi Dunia dari Para Iblis

Warga yang terdata dalam DTKS adalah warga yang rutin menerima bantuan selama ini.

Seperti bantuan dalam program PKH dan BPNT.

Warga yang belum terdata akan masuk ke dalam kategori non-DTKS.

Apakah warga non-DTKS tidak bisa mendapat bantuan sosial?

Baca Juga: Gus Yaqut Berkomitmen untuk Jadi Menteri dari Semua Agama: Kembalikan Agama pada Fungsinya

Kategori non-DTKS adalah warga yang terdampak Covid-19 yang berpotensi menjadi warga miskin baru.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Warga non-DTKS, bisa mengajukan diri mendaftar DTKS untuk mendapat bantuan sosial tunai (BST) non PKH sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Risma Dinilai Langgar Larangan Rangkap Jabatan, Gus Umar: Apa sih yang Dikejar Sampai Ngotot?

Apakah keluarga dengan anak yang masih bersekolah semua dan bekerja sebagai petani bisa mengusulkan untuk masuk DTKS?

Bisa dengan mengajukan pendaftaran DTKS secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan.

Bagaimana jika belum terdaftar dalam DTKS?

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300Ribu

Dapat melakukan pendaftaran DTKS dengan melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

Apakah jika sudah mendaftar bisa masuk dalam DTKS?

Data pendaftar akan diverifikasi dan validasi terlebih dahulu. Dan tidak semua pendaftar akan masuk ke dalam DTKS.

Jika sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 24 Desember 2020: 15.495 Positif, 11.879 Sembuh, 384 Meninggal

Peserta DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial. Sebab setiap program bantuan sosial memiliki syarat dan mekanisme masing-masing yang sudah ditentukan.

Ketentuan tersebut berdasarkan variable yang dibutuhkan dalam DTKS, dan dibatasi oleh kuota.

Bagaimana jika alamat yang ada di DTKS ternyata alamat dari KK lama?

Dapat melakukan perubahan data alamat dengan mengajukan kepada Desa/Kelurahan domisili baru.

Baca Juga: Tanggapi Soal Laporan Balik Munarman yang Ditolak Polisi, Muannas: Ya Allah Belum Diperiksa kok...

Nantinya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap pendataan melalui kunjungan rumah tangga.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Baca Juga: Jarang Muncul di Layar Kaca, Sherina Munaf Ternyata Dapat Pekerjaan Dari Jepang

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x