Baca Juga: Daftar 6 Usaha yang Lolos Login di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp3,5 juta
2. Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul (Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga, serta Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK).***