Pemerintah Larang Dana Bansos Digunakan untuk Membeli Rokok, Akan Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

- 29 Desember 2020, 18:17 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Hasbi NR/Literasi News

PR DEPOK – Pemerintah akan kembali menyalurkan program bantuan sosial (Bansos) mulai 4 Januari 2021, melalui PT Pos Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 29 Desember 2020.

“PT Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari 2021. Kita berharap satu minggu ini bisa keluar di seluruh Indonesia. Tapi memang ada yang khusus, seperti di Papua yang mungkin mekanismenya agak sedikit berbeda,” ujar Mensos Risma, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Doakan Aa Gym Pulih dari Covid-19, Gus Sahal: Semoga Juga Sembuh dari Penyakit Hati Suka 'Nyinyir'

Mensos Risma menjelaskan, ada 3 program bansos yang akan segera disalurkan oleh Kementerian Sosial, yakni bansos sembako yang sudah diganti menjadi tunai Rp200.000, bantuan sosial tunai (BST) Rp300.000, serta bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Sesuai instruksi Presiden Jokowi, Mensos Risma mengimbau kepada penerima bantuan agar menggunakan dana bantuan secara tepat, tidak untuk membeli rokok.

Mensos Risma menegaskan, bahwa pihaknya akan memantau dana bantuan yang diterima masyarakat.

Baca Juga: Jadi Tersangka Bersama Gisel, Ini Sosok MYD yang Disebut Polisi Bernama Michael Yukinobu Defretes

Jika pihaknya menemukan penggunaan dana bantuan untuk dibelikan rokok, maka penerima bantuan tersebut terancam akan dikeluarkan dari kepesertaan penerima bantuan dari pemerintah.

“Sesuai instruksi Bapak Presiden, tidak ada penggunaan dana bantuan untuk pembelian rokok. Kalau itu terjadi, maka kami akan lakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan karena digunakan untuk rokok.”

“Tidak ada lagi untuk pembelian rokok, dan kami akan pantau,” ujar Mensos Risma.

Baca Juga: Menko PMK Ubah Skema Bansos Sembako 2021 Menjadi Tunai, Penerima Tidak Harus Datang ke Kantor POS

Larangan pembelian rokok ini dilakukan, karena Pemerintah tidak ingin nantinya akan timbul masalah baru di masyarakat terkait dengan kesehatan. Hal ini tentu akan bertentangan dengan tujuan dari bansos itu sendiri, yakni untuk mensejahterakan masyarakat.

“Kita berharap sekali lagi, karena itu akan berpengaruh terhadap rencana-rencana yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Jangan karena beli rokok, kemudian menjadi sakit.”

Mensos Risma menjelaskan, pihaknya akan membuat sebuah tools atau alat untuk memantau penggunaan dana bantuan. Rencananya tools atau alat akan disediakan para Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 29 Desember 2020: 16.689 Positif, 12.938 Sembuh, 408 Meninggal

“Kami akan pantau, karena insyaallah bulan Februari kami juga akan menyediakan tools atau alat untuk kami mengetahui uang bantuan itu dibelanjakan untuk apa saja. Kami juga akan lakukan untuk kontrol pembeliannya. Kami akan buat edaran belanja apa saja yang bisa digunakan,” tutur Risma.

Senada dengan Mensos Risma, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, juga mengingatkan kepada penerima bantuan, agar menggunakan dana bantuan untuk membeli kebutuhan pangan.

Sebab, Presiden Jokowi telah mewanti-wanti agar bantuan sembako yang diubah menjadi tunai tersebut tidak dibelikan rokok.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Desember, Andin Ternyata Hamil dan Elsa Kembali Menyusun Rencana Jahatnya

“Adapun penggunaannya, terutama untuk bantuan langsung tunai, saya minta kepada keluarga penerima manfaat untuk mematuhi sesuai dengan pedoman yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Sosial. Antara lain, yaitu untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.”

“Yang terpenting lagi, seperti yang sudah diinstruksikan Bapak Presiden, untuk tidak digunakan membeli rokok,” ujar Muhadjir.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x