Skema Dana Bantuan Sosial PKH 2021 Akan Diberikan dalam 4 Tahap, Simak Penjelasannya Berikut

- 30 Desember 2020, 19:36 WIB
Cukup siapkan KTP untuk mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH)
Cukup siapkan KTP untuk mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH) /Pixabay/ekoanug

Peserta PKH 2021 harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

Untuk mengecek status kepesertaan DTKS, Anda bisa melihatnya di dtks.kemsos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 30 Desember 2020: 17.055 Positif, 13.167 Sembuh, 413 Meninggal

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x