Cek Penerima Bansos Program Keluarga Harapan 2021 dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

- 31 Desember 2020, 16:09 WIB
Ilustrasi DTKS.
Ilustrasi DTKS. /

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 mulai 4 Januari 2021.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Skema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka, Ini Komentar Roy Marten

Tahap pertama diberikan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 bulan/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Bubarkan FPI, Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Sudah Tegas Lindungi Negara

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Peserta PKH 2021 harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Sinopsis Max Steel, Aksi Super Hero Bertenaga Turbo Melawan Musuh Jahat Antar Galaksi

Bagi Anda yang telah terdaftar menjadi peserta PKH DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara sebagai berikut.

Cara Cek Penerima Bansos PKH via Laman Resmi DTKS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

Baca Juga: Mulai Pukul 19.00 WIB, DKI Jakarta Perketat Pengawasan Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

Baca Juga: Sinopsis Spider-Man: Far from Home, Kembalinya Peter Parker untuk Melawan Musuh Berbahay di Eropa

7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Cara Cek Peserta Bansos PKH via Aplikasi SIKS-Dataku

1. Buka aplikasi SIKS-Dataku.

2. Klik kolom “Cek Bansos”.

Baca Juga: Resmi Disalurkan Kembali Mulai 4 Januari 2021, Berikut Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Januari 2021, Segera Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Cara Ini

3. Pilih Id ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukan nomor ID yang sudah dipilih (nomor ID NIK, nomor ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.

6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Cair Januari 2021

Baca Juga: Kabar Baik Awal Tahun, BST Rp300 Ribu Cair 4 Januari 2021, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp300.000 Cair 4 Januari 2021, Selain NIK KTP, Ini Syarat Lainnya

Dalam PKH 2021, pemerintah akan menyalurkannya kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x