- Bila dalam status pencairan, masih tertulis “Menunggu Diproses”, berarti uang insentif belum ditransfer ke rekening peserta.
Baca Juga: Prabowo-Sandi Gabung, Anak-Mantu Jadi Walkot, Sherly ke Jokowi: Tak Ada Alasan Lagi Jika Tetap Gagal
Baca Juga: Jika Nik KTP Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id, Lakukan Hal Ini Anda Bisa Dapat BST Rp300 Ribu
- Namun, peserta tidak perlu khawatir. Sebab umumnya uang insentif akan ditransfer sesuai jadwal yang tertera. Jika uang insentif telah berhasil ditransfer, maka status pencairan akan berubah menjadi “Berhasil Ditransfer”.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan terus melanjutkan Program Kartu Pra Kerja pada 2021.
Hal ini dilakukan karena tingginya minat masyarakat dan juga tingginya jumlah pendaftar yang belum lolos.
Baca Juga: Sebelum Akses dtks.kemensos.go.id, Pahami Hal Ini Terkait Bansos dari Kemensos di 2021
Baca Juga: Pastikan Anda Dapat BLT Umkm Rp2,4 Juta, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id Segera
Masyarakat yang ingin mendapatkan program Kartu Prakerja, harus mendaftar terlebih dahulu.
Peserta yang lolos, nantinya akan mendapatkan uang insentif senilai Rp600.000 dalam 4 kali pencairan. Sehingga totalnya, peserta Kartu Prakerja akan mendapat uang senilai Rp2,4 juta.