Cek dtks.kemensos.go.id untuk Mengetahui Cara Pengajuan Permohonan DTKS

- 12 Januari 2021, 13:00 WIB
LOGIN NIK KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Cek BLT Rp3 Juta bagi Ibu Hamil dari PKH.*/
LOGIN NIK KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Cek BLT Rp3 Juta bagi Ibu Hamil dari PKH.*/ /ZonaPriangan/Yudhi Prasetiyo/

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggelontorkan dana untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sejak Senin, 4 Januari 2021.

Adapun bansos tersebut diperlukannya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan melakukan pengajuan permohonan dari masyarakat, perangkat daerah, Kementerian/lembaga.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Permensos 5 Tahun 2019, tentang pengelolaan DTKS.

Baca Juga: Ketua Perhimpunan Pilot Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Terkait Penyebab Jatuhnya Pesawat SJ 182

Di dalam peraturan itu disebutkan tata cara pemberian layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah dan Masyarakat.

Adapun mekanisme pengajuan permintaan data, layanan DTKS diberikan kepada:

- Kementerian/lembaga, dengan tata cara:

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, PPPI: Masyarakat Diimbau untuk Tidak Berspekulasi

Baca Juga: Cek DTKS untuk Dapatkan Bansos 2021 dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id atau Aplikasi SIKS-Dataku

1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
2. Menandatangi BAST dan menerima data.
3. Melaporkan secara tertulis hasil pemanfaatan DTKS kepada Menteri.

- Pemerintah daerah/kota, dengan tata cara pengajuan permohonan, yakni:

1. Dinas atau instansi sosial mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui aplikasi SIKS-NG.
2. Menandatangani BAST dan menerima data dari aplikasi SIKS-NG.
3. Melaporkan secara tertulis hasil pemanfaatan DTKS kepada Menteri.

Baca Juga: Nilai Buku Biologi yang Mengutip Harun Yahya Sudah Keterlaluan, Ulil Abshar Minta Nadiem Melacaknya

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos DTKS Kemensos, Ini Syaratnya

- Perangkat Daerah, dengan tata cara pengajuan permohonan, yakni:

1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas/Instansi Sosial.
2. Dinas atau Instansi Sosial menyiapkan data dan membuat BAST.
3. Pemohon menandatangani BAST dan menerima data.
4. Hasil penggunaan data oleh perangkat daerah dilaporkan kepada Menteri.

- Masyarakat, dengan tata cara pengajuan permohonan, yakni:

Baca Juga: Cara Pendaftaran DTKS Kemensos di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Kemensos

Baca Juga: Tahapan dan Syarat Utama Terdaftar di DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos

1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
2. Menandatangi BAST dan menerima data.
3. Melaporkan secara tertulis hasil pemanfaatn dtks kepada Menteri.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x