Jika nama Anda terdaftar dalam penerima BPUM, maka segera lakukan pencairan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta sebelum 31 Januari 2021. Cara pencairannya sebagai berikut.
Cara Pencairan BPUM UMKM
1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur (BRI) yang menunjukkan Anda berhak mendapat BLT BPUM UMKM.
Baca Juga: Ragukan Vaksin Covid-19, Ribka Tjiptaning Tegas Tolak Ikut Jokowi Divaksin: Mending Gue Bayar Denda!
2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.
Pencairan BLT UMKM ini dilakukan secara bertahap, sebab hal ini disesuaikan dengan kapasitas Kantor Cabang BRI untuk menghindari terjadinya kerumunan.
3. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang BRI dengan membawa syarat dokumen.
Baca Juga: Pastikan Vaksin Sinovac tak Tercemar Hewan Babi, Menag: Jangan Ragu Vaksinasi, Khususnya Umat Islam
Syarat Dokumen
1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).