Cek Penerima Bansos 2021 dengan KIS atau KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan BST PKH BPNT

- 13 Januari 2021, 11:23 WIB
Ilustrasi pemilik kartu KIS mendapat BST Rp300 ribu.*/
Ilustrasi pemilik kartu KIS mendapat BST Rp300 ribu.*/ /ANTARA/Irwansyah Putra/

PR DEPOK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan, bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali bantuan sosial (bansos) 2021 mulai 4 Januari 2021.

Ada tiga program bansos 2021 yang disalurkan oleh Kemensos, yaitu Program bantuan sosial tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Peserta program BST akan mendapatkan uang bantuan dengan total Rp1,2 juta, yang diberikan bertahap selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021. Dengan begitu, peserta BST akan mendapat uang sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Dokter Tanya Keluhan Presiden Sebelum Divaksin, Jokowi: Saya Batuk Kecil

Peserta PKH akan diberikan uang bantuan sesuai dengan kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

Nantinya, uang bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan. Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Peserta program Kartu Sembako/BPNT akan mendapatkan uang bantuan dengan total Rp2,4 juta, yang diberikan selama setahun dengan skeme bertahap setiap bulan. Jadi, peserta akan mendapat uang sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun penuh.

Baca Juga: Lantaran Tidak Dapat Melunasi Tagihan Tatonya, Pemuda Ini Dibungkus dengan Plastik

Untuk mendapatkan tiga bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, bisa memeriksa atau melakukan pengecekan apakah masuk dalam daftar penerima bansos 2021 dari Kemensos.

Pengecekan peserta DTKS bisa dilakukan melalui laman resmi DTKS, atau lewat aplikasi SIKS-Dataku di smartphone. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Rekening Anak Habib Rizieq Ikut Diblokir, Rocky Gerung: Arah Berfikir yang Mesti Dikulik

Cek Peserta DTKS via Laman Resmi DTKS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

Baca Juga: Kemenag Resmi Serahkan Sertikasi Halal Vaksin Sinovac kepada Dirut Bio Farma

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program bansos 2021 dari Kemensos.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Cara Cek Peserta DTKS via Aplikasi SIKS-Dataku

1. Buka aplikasi SIKS-Dataku.

2. Klik kolom “Cek Bansos”.

Baca Juga: Cek BLT Ibu Hamil dan Balita di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Rp6 Juta

3. Pilih Id ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukan nomor ID yang sudah dipilih (nomor ID NIK, nomor ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.

6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program bansos 2021 dari Kemensos.

Baca Juga: Guru Besar USU 'Serang' AHY, Marzuki Alie: Bahasa Seorang Pendidik Harusnya Bahasa Akademik

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan bansos 2021 dari Kemensos.

Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta DTKS. Untuk cara mendaftarnya, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Hanya Perlu Siapkan KTP

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x