BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Ini Cara Pendaftarannya

- 18 Januari 2021, 08:14 WIB
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021: Simak Cara Cek dan Syaratnya
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021: Simak Cara Cek dan Syaratnya /Literasi News/Hasbi NR

Sebelum melakukan pendaftaran, pra pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin, 18 Januari 2021: Virgo, Jangan Abaikan Orang Lama

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cek Daftar Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian Hari Ini

7. Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x