Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.
Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Baca Juga: Minta Pemerintah Jangan Paksakan Vaksin Covid-19, Natalius: 275 Juta Sudah Divaksin, Baru Saya
Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.
Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat BST BST Rp300.000.
Baca Juga: Sebut Tak Ada Pelanggaran Prokes di Acara yang Dihadiri Raffi, PMJ: Isinya Cuma 18 Orang
Cara cek peserta DTKS
1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).