Cara Mencairkan Bantuan KIS Rp1,2 Juta dari Kemensos

- 21 Januari 2021, 17:22 WIB
Pemilik kartu KIS bisa dapat Bansos Kemensos, segera cek nama penerima di link dtks.kemensos.go.id
Pemilik kartu KIS bisa dapat Bansos Kemensos, segera cek nama penerima di link dtks.kemensos.go.id /Antara Foto/Dewi Fajriani/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan pada masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp1,2 juta.

Uang bantuan program BST sebesar Rp1,2 juta akan disalurkan bertahap selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021, dengan pemberian setiap bulannya Rp300.000.

Kemensos menargetkan penerima bantuan program BST pada 2021, mencapai 10 juta penerima.

Baca Juga: Sebanyak 826 Tanaman Ganja Ditemukan Tumbuh di Area Perkantoran

Pemilik KIS yang ingin mendapatkan uang bantuan program BST sebesar Rp1,2 juta harus menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat pemilik KIS, bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS ke aparat RT/RW setempat, untuk kemudian dilakukan validasi dan verifikasi data.

Untuk lebih jelasnya, bisa membaca di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS.

Baca Juga: Respons Pernyataan Pandji, Husin Shihab Sebut-sebut Kelompok Kontroversial Suriah

Bagi pemilik KIS yang sudah terdaftar menjadi KPM DTKS, bisa segera melakukan pencairan uang bantuan program BST sebesar Rp1,2 juta atau Rp300.000 per bulan, dengan cara sebagai berikut.

Perhatikan Hal Ini Sebelum Cairkan BST

1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST Rp300.000 di dtks.kemensos.go.id dengan mengunakan KIS Anda.

Anda juga bisa mendatangi langsung RT/RW, perangkat Desa/Kelurahan/, atau secara langsung, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Soroti Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi Singgung Nama Gisel, Kenapa?

2. Uang bantuan propgram BST sebesar Rp300.000 per bulan bisa diambil di kantor Pos yang telah ditentukan.

3. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, uang bantuan program BST akan disalurkan langsung oleh petugas POS.

4. Ingat, tidak ada potongan apapun dalam penyaluran uang bantuan program BST. Jika terdapat tindak kecurangan, seperti potongan atau dengan alasan apapun, bisa segera melapor ke layanan pengaduan Kemensos.

Baca Juga: Sinyal SOS Muncul di Pulau Laki dalam Google Maps, Polisi dan Basarnas Angkat Bicara

5. Untuk masyarakat yang mencairkan langsung di kantor POS, pastikan membawa syarat dokumen sebelum melakukan pencairan BST di kantor POS.

Syarat Dokumen Pencairan BST di Kantor POS

1. Bawa surat undangan pencairan BST yang diberikan Ketua RT. Surat tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Sinopsis Film Triple 9, Aksi Sekelompok Penjahat Mencuri Dokumen Rahasia Bos Mafia Rusia

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Bawa dokumen asli KTP dan KK.

Cara Pencairan BST di Kantor POS

1. Ambil nomor urut atau antrean setelah tiba di Kantor POS.

2. Setelah sampai giliran Anda, serahkan KTP atau KK serta surat undangan dari RT kepada petugas loket POS.

Baca Juga: Tak Ingin Ungkap Sosok ‘Madam’ di PDIP, Rocky Gerung: Kita Butuh Hiburan, Nikmati Dulu

3. Selanjutnya, petugas loket POS akan men-scan barcode pada surat undangan.

4. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp300 ribu akan langsung diterima masyarakat.

Hal yang perlu ditekankan bahwa tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST tersebut di kantor POS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ada Pembatasan yang Berubah, Berikut Rinciannya

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x