Syarat Daftar BPUM BLT UMKM
1. Memiliki usaha berskala mikro.
2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dihentikan, RS Polri Terima 325 Kantong Jenazah
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga: Banjir Kalsel Disebut Karena Gundulnya Hutan Kalimantan, Menteri LHK Bantah Hal Itu
Syarat Dokumen