Cara Dapatkan BLT PKH Rp2,4 Juta untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas dari Kemensos

- 23 Januari 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi - BLT Rp2,4 juta juga akan diberikan kepada lansia dan penyandang disabiltas.
Ilustrasi - BLT Rp2,4 juta juga akan diberikan kepada lansia dan penyandang disabiltas. /Pixabay.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas akan lebih diutamakan untuk penyandang disabilitas berat.

BLT warga lansia dan penyandang disabilitas ini masuk dalam komponen kesejahteraan sosial PKH, yang mana penyalurannya diperpanjang hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Untuk bisa mendapatkan BLT ini, masyarakat harus lebih dulu mendaftar menjadi peserta KPM PKH dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika sudah terdaftar, maka peserta akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan akan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca Juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan Lagi, Susi: Pak Jokowi, Sumber Daya Ikan Kita Dibawa ke Mana?

Sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari laman PKH Kemensos, untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini:

Syarat Daftar PKH BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah