Cara Dapatkan BLT PKH Rp2,4 Juta untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas dari Kemensos

- 23 Januari 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi - BLT Rp2,4 juta juga akan diberikan kepada lansia dan penyandang disabiltas.
Ilustrasi - BLT Rp2,4 juta juga akan diberikan kepada lansia dan penyandang disabiltas. /Pixabay.

Baca Juga: Desak Anies Baswedan Transparan Soal Anggaran Formula E, Ferdinand: Ini Pemerintahan Bukan Warung Keluarga!

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pandji Belum Minta Maaf ke NU-Muhammadiyah, Husin Shihab: Laporkan Saja, Bisa Rusak Demokrasi

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah