Cara Dapatkan BLT PKH Rp2,4 Juta untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas dari Kemensos

- 23 Januari 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi - BLT Rp2,4 juta juga akan diberikan kepada lansia dan penyandang disabiltas.
Ilustrasi - BLT Rp2,4 juta juga akan diberikan kepada lansia dan penyandang disabiltas. /Pixabay.

PR DEPOK – Warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas, berkesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2021.

Kemensos akan memberikan uang BLT sebesar Rp2,4 juta bagi masing-masing penerima warga lansia dan penyandang disabilitas, dengan skema penyaluran 4 tahap sepanjang tahun 2021.

Dengan begitu, warga lansia dan penyandang disabilitas akan diberikan uang BLT sebesar Rp600,000 per tahapnya.

Baca Juga: Soroti Siswi Non Muslim Wajib Pakai Jilbab, Ravio Patra: Komnas HAM Periksa Sekolah Lain, Bukan Cuma Pakaian

Kemensos menjelaskan, bahwa penyaluran tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, serta tahap 4 pada Oktober 2021.

Program BLT untuk warga lansia dan penyandang disabilitas ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kemensos.

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian BLT bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kriteria untuk penduduk usia lanjut yang berhak mendapat BLT dari Kemensos ini, yakni penduduk usia lanjut dengan usia 70 tahun ke atas.

Baca Juga: Akan Diaktifkan Lagi oleh Komjen Listyo, Kadiv Humas Polri: Pam Swakarsa Kali Ini Berbeda dengan Sebelumnya

Sedangkan untuk penyandang disabilitas akan lebih diutamakan untuk penyandang disabilitas berat.

BLT warga lansia dan penyandang disabilitas ini masuk dalam komponen kesejahteraan sosial PKH, yang mana penyalurannya diperpanjang hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Untuk bisa mendapatkan BLT ini, masyarakat harus lebih dulu mendaftar menjadi peserta KPM PKH dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika sudah terdaftar, maka peserta akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan akan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca Juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan Lagi, Susi: Pak Jokowi, Sumber Daya Ikan Kita Dibawa ke Mana?

Sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari laman PKH Kemensos, untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini:

Syarat Daftar PKH BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

Baca Juga: Desak Anies Baswedan Transparan Soal Anggaran Formula E, Ferdinand: Ini Pemerintahan Bukan Warung Keluarga!

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pandji Belum Minta Maaf ke NU-Muhammadiyah, Husin Shihab: Laporkan Saja, Bisa Rusak Demokrasi

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Bahas Persepsi Anies Baswedan adalah Musuh Jokowi, Refly Harun: Rupanya Ada yang Nggak Rela Jakarta Sukses

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk anak sekolah, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah