PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin 3 akan segera cair di bulan ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 bagi pekerja yang belum terima uangnya di tahun 2020.
Anda dapat segera mengecek rekening Anda di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Di samping itu, pekerja juga harus memperhatikan persyaratan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 berdasarkan Permenaker No. 14 Tahun 2020.
Kriteria karyawan berdasarkan Permenaker No. 14 Tahun 2020 untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 adalah sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK;