Cara Cek Bansos Lewat KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos BST, BSP, dan PKH Tahun 2021

- 24 Januari 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Pixabay./

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kembali tiga jenis bantuan sosial (bansos) di tahun 2021.

Ketiga bansos tersebut, yakni bansos tunai (BST), bansos sosial pangan (BSP)/bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan program keluarga harapan (PKH).

Disebutkan, masing-masing dari ketiga bansos tersebut memiliki skema penyaluran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Soal Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab, Nadiem Makarim: akan Sanksi Tegas Pihak Terbukti Terlibat

Skema penyaluran BST diberikan selama 4 bulan, mulai Januari-April 2021, dengan besaran uang bantuan Rp300,000 per bulan. Sehingga total, KPM akan mendapatkan uang bantuan Rp1,2 juta.

Skema penyaluran bansos Kartu Sembako/BPNT diberikan selama setahun, mulai Januari-Desember 2021, dengan besaran uang bantuan Rp200,000 per bulan. Sehingga total, keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan uang bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Skema penyaluran PKH diberikan selama setahun dalam 4 tahap, dengan pertahapnya 3 bulan sekali. Tahap 1 diberikan Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada 2021.

Baca Juga: Jokowi Sebut Hujan sebagai Alasan Banjir Kalsel, Sosiolog: Tangani Akar Masalah, Gak Usah Baper!

Besaran uang bantuan PKH disesuaikan dengan kriteria penerima anggota keluarga KPM PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x