PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kembali tiga jenis bantuan sosial (bansos) di tahun 2021.
Ketiga bansos tersebut, yakni bansos tunai (BST), bansos sosial pangan (BSP)/bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan program keluarga harapan (PKH).
Disebutkan, masing-masing dari ketiga bansos tersebut memiliki skema penyaluran yang berbeda-beda.
Baca Juga: Soal Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab, Nadiem Makarim: akan Sanksi Tegas Pihak Terbukti Terlibat
Skema penyaluran BST diberikan selama 4 bulan, mulai Januari-April 2021, dengan besaran uang bantuan Rp300,000 per bulan. Sehingga total, KPM akan mendapatkan uang bantuan Rp1,2 juta.
Skema penyaluran bansos Kartu Sembako/BPNT diberikan selama setahun, mulai Januari-Desember 2021, dengan besaran uang bantuan Rp200,000 per bulan. Sehingga total, keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan uang bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Skema penyaluran PKH diberikan selama setahun dalam 4 tahap, dengan pertahapnya 3 bulan sekali. Tahap 1 diberikan Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada 2021.
Baca Juga: Jokowi Sebut Hujan sebagai Alasan Banjir Kalsel, Sosiolog: Tangani Akar Masalah, Gak Usah Baper!
Besaran uang bantuan PKH disesuaikan dengan kriteria penerima anggota keluarga KPM PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH.