PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan, pihaknya akan mengusahakan penerima BSU termin I yang belum mendapatkan uang bantuan BSU di termin II, akan mendapatkannya pada Januari 2021.
Menurut data yang ada, pada termin I untuk untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang.
Sedangkan, untuk termin II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang. Dari data tersebut, terdapat perbedaan penerima uang bantuan BSU sebanyak 48.965 orang.
Baca Juga: Usai Terapkan PPKM, Satgas Covid-19 Klaim Kasus Kematian Akibat Corona di Jawa dan Bali Menurun
Menaker Ida menjelaskan alasan di balik adanya perbedaan jumlah penerima pada termin I dan II.
Menurutnya, dalam penyaluran BSU termin II, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang gunakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.
Akhirnya, setelah dilakukan diskusi panjang dengan KPK, maka diputuskan BSU gelombang II disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di bawah Rp5 juta.